Bongkar Nama Wakil Ketua DPRD Jabar, Terdakwa Korupsi Hibah Tasikmalaya, Malah Dituntut 19,5 Tahun Penjara

7 Juni 2023, 15:47 WIB
Oleh Soleh Wakil Ketua DPRD Jabar kembali disebut sebut terdakwa usai sidang. Tampak dalam foto Terdakwa Erwan Irwan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 7 Juni 2023. /Deskjabar

DESKJABAR -Sidang kasus korupsi pemotongan dana hibah Tasikmalaya yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Jabar H. Oleh Soleh SH digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 7 Juni 2023 dengan agenda tuntutan.


Nama Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh itu sendiri baru muncul pada persidangan Rabu pekan kemarin, padahal persidangan kasus korupsi pemotongan hibah itu sudah memasuki babak akhir.

Dalam sidang hari ini Rabu 7 Juni 2023, Erwan Irwan terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah dari Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya dituntut 19,5 tahun penjara. Erwan pun melawan dan menuding dirinya hanya disuruh dan uangnya disetorkan kepada seseorang yang diduga Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh.

Baca Juga: Terdakwa Erwan yang Sebut Nama Wakil Ketua DPRD Jabar dalam Kasus Korupsi Hibah Tasik Hadapi Tuntutan Hari Ini

Tuntutan 19,5 tahun yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya tersebut merupakan akumulasi dari tiga point tuntutan yang dibacakan dipersidangan yang digelar di ruang V dipimpin oleh hakim ketua HM Syarif.

Atas tuntutan tersebut Erwan Irwan dan juga penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pada pekan depan.

Tiga Point Tuntutan

Tuntutan terhadap terdakwa Erwan yang berprofesi pengacara tersebut dibacakan oleh jaksa Fajar di depan majelis hakim. Dalam kesimpulannya tiga point yang dituntutkan kepada terdakwa hingga akumulasi tuntutan menjadi 19,5 tahun tersebut adalah.

1. Tuntutan pidana pokok penjara selama 10 tahun kurungan dipotong masa penahanan yang telah dijalaninya

2. Tuntutan kurungan penjara 6 bulan bila tidak bisa membayar denda 500 juta yang dibebankan kepada terdakwa, bila setelah putusan inkrah tidak bisa membayar namun terlebih dahulu jaksa menyita terlebih dahulu harta bendanya, dan setelah tak dibayar baru dikenakan kurungan.

3. Tuntutan hukuman 9 tahun bila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti setelah putusan inkrah dengan terlebih dahulu disita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti 7,2 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pemotongan Hibah Sempat Emosi Didepan Majelis Hakim Saat Sebut Nama Oleh Soleh

Tiga poin tuntan jaksa tersebut berdasar pada keyakinan jaksa yang menyebut bahwa terdakwa telah sah melakukan korupsi pemotongan dana hibah untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya sehingga melanggar dakwaan primeir yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga sebelum membacakan tuntutan juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan yakni terdakwa telah menggasak uang negara, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa memberikan keterangan berbelit belit selama persidangan dan belum mengembalikan kerugian negara sedikit pun.

Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan juga masih mempunyai tanggungan.

Jaksa sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Erwan Irawan dalam kasus korupsi pemotongan dana hibah Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 7 Juni 2023 deskjabar


Kronologi Pemotongan Hibah

Baca Juga: Nama Wakil Ketua DPRD Jabar Disebut Sebut Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah oleh Terdakwa di Sidang

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menangani kasus korupsi pemotongan dana hibah yang disalurkan ke lembaga keagamaan di Tasikmalaya senilai Rp 7,5 miliar.

Kasus tersebut mencuat pada Februari 2021, setelah jaksa menemukan dugaan korupsi tersebut yang disalurkan dari Bantuan Provinsi (banprov) Jabar tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka hanya lah keroco, pelaksana langsung yang melakukan pemotongan dan mengumpulkan uang dari lembaga yang menerima dana hibah tersebut.

Dua orang terdakwa memotong 50 persen tiap pagu anggaran yang dicairkan ke lembaga tersebut.

Terdakwa Risman merupakan eksekutor tiap lembaga yang melakukan pemotongan. BPK sendiri telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi tersebut sebanyak Rp 7,536 miliar.

Kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikalaya tersebut terungkap setelah adanya tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaha menyampaikan adanya pemotongan.

 

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pemotongan Hibah Sempat Emosi Didepan Majelis Hakim Saat Sebut Nama Oleh Soleh

 

Mereka menyampaikan ke LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU). Tentu saja mereka merasa jadi korban kasus korupsi bansos yang baru saja dicairkan, karena dana yang diterima hanya 50 persen dari pagu anggaran yang diberikan.

Dari situlah terungkap bahwa tidak hanya tujuh lembaga tapi beberapa lembaga lainnya juga mengalami nasib yang sama, Kejari Tasikmalaya berhasil membongkar 50 lembaga yang menerima hibah dipotong oleh terdakwa.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler