Kejati Jabar Beri Penjelasan Soal Dugaan Korupsi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang Dilaporkan MPBB

17 Mei 2023, 08:45 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap beri penjelasan soal laporan dugaan korupsi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /kejati jabar

DESKJABAR - Bupati Purwakarta selalu ramai diberitakan media massa, yang terheboh soal Anne Ratna Mustika cerai dengan suaminya Dedi Mulyadi, kemudian yang terbaru soal dugaan korupsi sehingga Ambu Anne ini dilaporkan ke Kejati Jabar.

Bupati Purwakarta Anne Ratna dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) Purwakarta ke Kejati Jabar dengan tuduhan dugaan korupsi dan gratifikasi atas pemberian dan penerimaan kado, hampers pada saat Lebaran Idul FItri 2023.

Terkait laporan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap yang secara gamblang menyebut bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

Baca Juga: Tips Atur Pola Makan Setelah Puasa Ramadhan, Prof Hardinsyah: Kurangi Makanan Berlemak, Manis dan Instan

"Iya kami sudah menerima laporannya yang disampaikan pada 15 Mei 2023 kemarin," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap saat dikonfirmasi DeskJabar kemarin.

Melalui sambungan telepon Sutan menjelaskan bahwa memang laporan tersebut sudah disampaikan pihak pelapor atas nama MPBB Purwakarta yang dikuasakan kepada Rinto wardana sebagai kuasa hukum.

Menurut Sutan dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa memang sebagai terlapor adalah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan laporan dugaan korupsi dan gratifikasi.

 Baca Juga: UPDATE Proyek Tol Getaci, Mengapa Nilai UGR di Desa Tegal Sumedang Paling Tinggi? Simak Penjelasannya

Sutan menjelaskan setelah laporan tersebut diterima pihak Kejati Jabar maka langkah selanjutnya akan dilakukan penelaahan terlebih dahulu duduk permasalahan kasus yang dilaporkan tersebut, apakah memenuhi unsur atau tidak.

Kemudian langkah selanjutnya menurut Sutan, Kejati Jabar juga akan menentukan bidang mana yang akan menangani atas pelaporan tersebut. Sutan pun memastikan bahwa setiap pelaporan yang dilayangkan ke Kejati Jabar tentu saja akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

 

Bupati Anne Dilaporkan Korupsi dan Gratifikasi

 Baca Juga: CERITA Dibalik Timnas Indonesia Sukses Raih Medali Emas Sepakbola SEA Games 2023 di Kamboja Dari Para Tokoh

Seperti diberitakan sebelumnya MPBB Purwakarta yang dikuasakan kepada advokat Rinto Wardana melaporkan Bupati Anne Ratna Mustika ke Kejati Jabar dengan tuduhan melakukan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan dalam rentang waktu bulan April 2023.

Pelaporan tersebut menurut Rinto Wardana sudah dilakukannya sesuai prosedur dan resmi dilayangka ke PTSP Kejati Jabar. Dia pun berharap agar jaksa di Kejati Jabar segera menindaklanjutinya mengingat data dan bukti sudah komplit, tinggal langkah kejaksaan saja untuk segera melakukan pengusutannya.

Rinto pun bercerita bahwa laporan yang dilakukannya itu atas dasar adanya percakapan di grup whatsapp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai permintan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An. N.

Lalu pihaknya mencari tahu soal rekening tersebut dan ternyata nomor rekening yang disebutkan pada angka 1 (satu) diatas telah terkonfirmasi sebagai pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko telah mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra.

 Baca Juga: KODE REDEEM FF Hari Ini, 1 Menit yang Lalu, Ayo Klaim, Diamond dan Hadiah Spesial Sudah di Depan Mata, GRATIS

Dijelaskannya, baju koko dan mukena tersebut dikemas dalam dus kado yang ditempeli oleh foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya menurut Rinto Wardana, kado tersebut selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan kepada pihak lain.

Sementara harga per paket dari isi Kado tersebut senilai antara Rp. 750.000 s/d Rp.1.500.000,-. "Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilai nya bahkan lebih bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Atas adanya bukti bukti tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rinto berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh pihak kejaksaan karena bukti buktinya sudah kami berikan, tinggal penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.

 Baca Juga: Sumedang, Jalan Usaha Tani di Tanjungsari, Optimalkan Usaha Petani Perkebunan Tembakau

"Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada. Dari itulah kami minta Kejati menelusiri no rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri atau dikerjasamakan lewat PPATK karena nanti akan kelihatan kemana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler