Pengadaan Lahan Tol Getaci Jalan Terus, di Kabupaten Garut Melewati 7 Kecamatan dan 37 Desa: INI DAFTARNYA!

12 Maret 2023, 06:34 WIB
Ada 7 kecamatan dan 7 desa/kelurahan di Kabupaten Garut yang akan dilintasi Tol Getaci dan akan mendapat uang ganti rugi. /Antara/

DESKJABAR - Menyusul mundurnya PT Waskita Karya dari konsorsium pengusahaan Tol Getaci (Gedebage-Tasimalaya-Cilacap), proyek jalan bebas hambatan yang menghubungkan provnsi Jabar dengan Jateng ini pun harus dilelang ulang.

Mengingat lelang ulang Tol Getaci baru dilaksanakan April atau paling lambat Mei 2023, Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan, untuk konstruksinya kemungkinan baru dilaksanakan pada awal tahun depan tahun 2024.

"Yang mundur (pengerjaan) konstruksinya saja. Pengadaan tanah tetap terus berjalan", tegas Hedy Rahadian dalam siaran persnya Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Dampak Ekonomi Tol Getaci, Diprediksi Mampu Kembalikan Minat Masyarakat ke  Industri Properti

Info terbaru progres jalan Tol Getaci dikutip dari unggahan Instagram Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebutkan, bahwa penetapan lokasi (penlok) wilayah Jawa Barat sudah dilakukan hingga Kabupaten Garut.

Selanjutnya penlok dilakukan ke Kabupaten dan Kota Tasikmaya, diteruskan ke wilayah Jawa Tengah (Kabupaten Cilacap). Setelah proses penlok beres, tahap selanjutnya proses pengadaan tanah dan pembayaran uang ganti rugi, baru proses konstruksi bisa dimulai.

Dikutip dari YouTube Nirwati Channel, puluhan warga dari dua desa yang terdampak pembangunan jalan tol Getaci yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sudah menerima uang ganti rugi.

Kedua desa tersebut adalah Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Penyerahan uang ganti rugi lahan dilakukan pada Senin, 26 Desember 2022.

Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta pengertiannya dari masyarakat yang terdampak untuk melepaskan lahannya dengan harga wajar demi menyukseskan proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga: Asal Usul Puasa dan Manfaatnya yang Tak Disangka Bagus untuk Kesehatan Otak

“Karena harga sudah ditentukan, (dan) Kami punya payung hukumnya," tandas Uu Ruzhanul Ulum.

Daerah atau desa mana saja di Kabupaten Garut, yang dilintasi Tol Getaci dan akan mendapat ganti rugi? Berikut daftarnya:

Daftar Desa di Kabupaten Garut yang dilewati Tol Getaci

Dikutip dari berbagai sumber, di wilayah Kabupaten Garut jalan Tol Getaci melewati sejumlah Kecamatan/Desa yakni:

1. Kecamatan Kadungora: Melewati Desa Mandalasari, Desa Karangmulya, Desa Karangtengah, Desa Hegarsari, Desa Talagasari

2. Kecamatan Leles: Melewati Desa Kandangmukti, Desa Leles, Desa Cangkuang, Desa Margaluyu, Desa Sukarame.

3. Kecamatan Leuwigoong: Di wilayah ini, Tol Getaci hanya melewati satu Desa yakni Desa Margacinta.

4. Kecamatan Banyuresmi: Melintasi Desa Sukakarya, Desa Sukalaksana, Desa Sukamukti, Desa Sukaratu, Desa Pamekarsari, Desa Sukasenang

5. Kecamatan Karangpawitan: Melewati Desa Mekarsari, Kelurahan Lengkongjaya, Desa Jatisari, Kelurahan Karangmulya, Desa Suci, Kelurahan Lebakjaya, Desa Tanjungsari, Desa Lebak Agung.

Baca Juga: ADA Bansos Sembako Ramadhan 2023, Ini Cara Cek Penerima Bansos Melalui Laman Kemensos

6. Kecamatan Garut Kota: Ada 4 kelurahan yang terlewati jalan Tol Getaci yakni: Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Margawati, dan Kelurahan Sukanegla.

7. Kecamatan Cilawu: Nelewati 8 desa, yaitu: Desa Ngamplangsari, Desa Ngamplang, Desa Pasanggrahan, Desa Cilawu, Desa Karyamekar, Desa Dayeuhmanggung, Desa Sukatani dan Desa Sukamaju.

Dari Kecamatan Cilawu, selanjutnya Tol Getaci akan melintasi wilayah Kabupaten Tasikmalaya hingga Cilacap.

Demikian informasi daftar desa yang akan dilalui Tol Getaci di Kabupaten Garut, dikutip dari berbagai sumber.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler