Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kembali Vonis Ringan Terdakwa Korupsi, Kali Ini Terdakwa Suap Bupati Ade Yasin

16 Januari 2023, 18:07 WIB
Proses persidangan auditor BPK yang terima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin /Deskjabar

DESKJABAR - Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) kembeli memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang dibacakan pada Senin 16 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 9 tahun penjara terhadap Anthon Merdiansyah, oleh hakim malah divonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Vonis rendah juga diberikan kepada terdakwa lain yang merupakan auditor BPK yang terima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin.

 

Vonis Ringan Koruptor

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa yang divonis Anton Merdiansyah, Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Baca Juga: Tanpa Apriyani-Fadia, Inilah 14 Wakil Indonesia yang Berlaga di India Open 2023, Berikut Jadwal Lengkapnya!

Dalam vonis hakim disebutkan empat terdakwa bersalah menerima suap dari mantan Bupati Bogor Ade Yasin, terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hakim ketua Hera Kartiningsih, memberikan vonis berbeda untuk masing-masing terdawa. Pertama, Anton Mardiansyah, Kepala Subauditorat Jabar III divonis bersalah dan dihukum penjara selama 8 tahun serta denda Rp. 300 juta.

 

Vonis Lebih Ringan

Sementara hakim juga memvonis lebih ringan terhadap tiga terdakwa

1. Arko Mulawan, divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp. 200 juta,

2. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis penjara selama lima tahun dan denda Rp. 200 juta

3. Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dihukum kurungan penjara selama tujuh tahun denda Rp. 300 juta.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.

Dalam uraiannya, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Para terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

Terdapat hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis hakim kepada empat terdakwa. Untuk hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.

Baca Juga: Kapan Wednesday Season 2 Tayang di Netflix? Berikut Sinopsis Wednesday Season 2 dan Daftar Pemain

"Hal yang memberatkan para terdakwa merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman penjara selama sembilan tahun denda Rp.300 juta kepada Anthon.

Pun untuk ketiga terdakwa lainnya, JPU KPK menuntut Arko dengan hukuman enam tahun hukuman penjara, denda Rp. 200 juta, Gerri Ginanjar dituntut selama enam tahun hukuman penjara, denda Rp.200 juta dan Hendar Nur Rahmatullah dituntut selama sembilan tahun hukuman penjara denda Rp.300 juta.

Subagyo Sri Utomo, kuasa hukum terdakwa Hendra menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Baca Juga: KLASEMEN TERBARU BRI Liga 1 2022-2023, Berikut 4 Laga Ditunda, Arema FC, Persebaya dan Persib Bandung

"Kami menghargai putusan hakim, kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding," ujar Subagyo.

Pun demikian dengan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama satu pekan.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler