KASUS KORUPSI: Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, Kerugian Rp 34 Miliar

5 Desember 2022, 20:17 WIB
Dua tersangka kasus korupsi BPR Indramayu ditahan penyidik Kejati Jabar pada Senin 5 Desember 2022 /Kejati Jabar

DESKJABAR- Kasus korupsi kembali terjadi di wilayah Jawa Barat, kali ini terjadi di Indramayu. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua tersangka kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu.

Dalam kasus korupsi di BPR Indramayu tersebut penyidik Kejati Jabar telah melakukan penyidikan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Penahanan dua tersangka kasus korupsi yang dilakukan Kejati Jabar tersebut terjadi pada Senin 5 Desember 2022 dengan tuduhan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 hingga 2021.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner Soto Surabaya di Bogor, 13 Ribu Lengkap Sama Nasi, Kuahnya Super Gurih

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum. menyatakan kedua tersangka adalah S Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, satu lagi D. H. , Debitur BPR Karya Remaja Indramayu.

Riyono menjelaskan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d 24 Desember 2022.

Yang menjadi alasan penahanan dua tersangka tersebut, tuduhannya tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka D.H selaku Debitur, meskipun para tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan.

Baca Juga: CONTOH SOAL PAS pelajaran Matematika kelas 7 SMP semester 1 kurikulum Merdeka lengkap dengan kunci jawaban

Baca Juga: CONTOH SOAL PAS pelajaran PAI Kelas 2 SD Semester 1 lengkap dengan kunci jawaban kurikulum 2013

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.34 Milyar.

Kerugian negara diperoleh karena BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Muncul Kista, Tumor, Kanker Rahim dan Masalah Menstruasi, Zaidul Akbar: Terkait Pengasuhan Masa Anak - Anak

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler