Kasus Pembunuhan Mantan Dandim Tarakan, M Mubin Mulai Disidangkan Hari Ini di PN Bale Bandung

22 November 2022, 12:30 WIB
Kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan M Mubin mulai disidangkan di PN Bale Bandung /pixabay/


DESKJABAR- Kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan M Mubin di Lembang Kabupaten Bandung Barat mulai disidangkan di Pengadilan Bale Bandung pada Selasa 22 November 2022 siang.

Terdakwa kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan tersebut bernama Hendry Hernando dijerat pasal berlapis dengan pasal pembunuhan berencana.

Seperti diketahui kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan di Lembang Bandung Barat itu heboh karena hanya gara gara parkir didepan pintu toko malah korban ditulis berkali kali hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Sesar Cimandiri Picu Guncangan Gempa Cianjur, Kronologi 5,6 Magnitudo Adalah Ini

Kejaksaan sendiri menurunkan tim jaksa penuntut umum yakni Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, S.H., dan Plh. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Agus Rahmat, S.H.

Terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsidair pasal 338 KUHP dan lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan terdakwa Hendry Hernando didakwa melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga: Pemerintah Akan Merekontruksi Rumah Warga yang Rusak Berat Akibat Gempa Cianjur Jawa Barat

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban Muhammad Mubi (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia.

Atas dakwaan tersebut tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 29 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, mantan anggota Dandim Tarakan, M Mubin yang sudah berusia 63 tahun meninggal dunia akibat mengalami luka parah karena penganiayaan yang dilakukan seorang pelaku berinisial HH (30 tahun) dengan menggunakan senjata tajam di Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 16 Agustus 2022 pagi lalu. Penganiayaan berawal dari cekcok masalah parkir antar keduanya.

Korban diketahui sempat mencari pertolongan dengan mengendarai mobil sambil menahan rasa sakit akibat luka-luka yang diderita. Warga setempat sempat menolong dan membawanya ke klinik namun tidak tertolong.

Baca Juga: Icip-Icip Kupat Tahu Mangunreja Asli, Kuliner Legendaris Tasikmalaya, Rasanya Tetap Sama Sejak Tahun 1955

Kapolsek Lembang, AKP Hadi Mulyana mengatakan korban tewas akibat mengalami luka tusukan karena benda tajam. Ia menuturkan masalah bermula dari pelaku yang menegur korban karena memarkirkan kendaraan di depan gerbang ruko.

"Pelaku menegur korban karena kendaraannya diparkir di depan gerbang, kemudian cekcok dan terjadi perselisihan," ujarnya, Selasa 16 Agustus 2022. Tidak lama berselang, pelaku menganiaya korban.

Baca Juga: KONDISI CIANJUR Saat Ini Setelah Gempa, Ridwan Kamil Hadiri Pemakaman Bocah Alinda Korban Saat Main di Teras

Ia mengatakan korban mengalami luka tusukan di bagian leher perut dan dada. Mobil pick up yang dikendarai korban dipenuhi lumuran darah.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler