CEK DISINI, Persentase Kenaikan UMK dan UMP Jawa Barat 2023, Lampu Hijau Kemenaker Sudah Pasti !

16 November 2022, 20:55 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/Cek disini, prediksi persentase kenaikan UMK dan UMP di Jawa Barat Tahun 2023. /Antara

DESKJABAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan akan mengalami kenaikan pada tahun 2023.

Kabar baik itu pula setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan lampu hijau dalam keterangannya beberapa waktu lalu di Jakarta.

Hal itu diungkapkannya pada saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta. Dia memastikan tentang kenaikan upah pada tahun 2023.

Baca Juga: Pertanian, Mangga Sumedang Bersiap Ekspor ke Jepang, KBRI Tokyo Hubungkan Akses Pasar

Kebijakan untuk menaikan UMP dan UMK semua wilayah termasuk Jakarta berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kenaikan upah, kata Ida, dihitung berdasarkan variabel tertentu yang didalamnya mengacu pada pertumbuhan ekonomi.

"Melihat indikatornya, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Ida belum lama ini.

Ida menambahkan, pertimbangan kenaikan upah ini memakai indikator setidaknya 20 jenis data dan indikator dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Majalengka, Asal Usul Jalan Jatisampay, Legenda Nyi Rambut Kasih Kerajaan Sindangkasih

Kemudian, pertimbangan lainnya, melalui aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

"Masukan yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan, upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," bener Ida.

Kemudian pertimbangan lainnya berdasarkan masukan dari Kamar Dadang (Kadin) yang mengusulkan pengupahan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Offroad Komodo Pilihan Wisata Adrenalin di Perkebunan Teh PTPN VIII Gunung Mas, Puncak, Bogor

Namun begitu, tetap pada akhirnya, penetapkan upah akan diserahkan kepada kepala daerahnya masing-masing.

Sekedar informasi, sebelum masuk pada pembahasan mengenai nominal atau angka upah di Jawa Barat tahun 2023, informasi UMP Jawa Barat pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 1.841.487.

Upah tertinggi di tempati Kota Bekasi dengan angka Rp 4.816.921,17.

Kemudian kedua, Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 dan kemudian Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.

Baca Juga: Pemkab Bogor Sinergi Dengan BPKP Jawa Barat, Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Selanjutnya, UMK lainnya kabupaten lainnya di Jabar, terendah adalah Kota Banjar dengan UMK berkisar antara Rp 1.852.099,52.

Lalu, berapa persentase UMP dan UMK di Jawa Barat pada tahun 2023 yang katanya Menaker sudah memberikan lampu hijau dalam hal ini?

Memang, angkanya belum dapat kita ketahui. Kita masih menunggu keputusan Menaker hingga jadwal yang telah ditentukan dalam waktu dekat ini, rencananya akan diumumkan pada pertengahan atau akhir November 2022.

 

Baca Juga: Berapa Harga Kacamata Diganti BPJS Kesehatan? Ini Daftar Alat Kesehatan yang Ditanggung dan Prosedur Klaim

Sebagai gambaran, berapa UMK Jabar 2023, ini kami informasi UMK Jawa Barat di seluruh Kabupaten/Kota pada tahun 2022, berikut rinciannya ;

1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

4. Kota Depok Rp 4.377.231,93

5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Hari Ini 16 November, Kang Cecep Ngamuk Tantang Bang Edi di Jalanan, Yayat Cari Bubun

8. Kota Bandung Rp 3.774.860,78

9. Kota Cimahi Rp 3.272.668,50

10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28

11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67

12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72

Baca Juga: Sihir, Santet, dan Perdukunan, Sebutan ‘Orang Pintar’, Ustadz Khalid Basalamah Memberitahu

14. Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40

16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15K

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67K

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46K

Baca Juga: Perolehan Medali PORPROV Jabar, Tiga Hari Jelang Berakhir Kabupaten Bekasi Melesat di Puncak Klasemen

20. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 21

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77

22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04

23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08

27. Kota Banjar Rp 1.852.099,52

Demikian informasinya disampaikan. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Jabarprov.go.id Disnakertrans Jabar kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler