KASUS Korupsi Walikota Bekasi, Terbukti Korupsi Hakim Vonis Rahmat Effendi Selama 10 Tahun

12 Oktober 2022, 15:38 WIB
Kasus korupsi Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini. Tampak Rahmat Effendi (baju putih kepala plontos) tengah mendengarkan putusan /yedi supriadi


DESKJABAR- Kasus korupsi Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi memasuki babak akhir, pada Rabu 12 Oktober 2022 hakim Pengadilan Tipikor Bandung membacakan putusan atas kasus korupsi yang dilakukan Pepen.

Kasus korupsi yang menjerat Walikota Bekasi tersebut disidangkan di Bandung setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rahmat Effendi selama 9 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi secara bersama sama dan berkelanjutan.

Baca Juga: Wisata Alam Tasikmalaya, Ada Gua yang Diklaim Jalan Tembus ke Mekah, Berani Coba?

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Eman Sulaeman hari ini membacakan vonis terhadap Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dengan vonis selama 10 tahun penjara.

Selain vonis penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda 1 miliar. Menurut Hakim, Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.

"Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan vonisnya di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang berlangsung dari pagi hingga menjelang sore hari, bahkan sempat diskor terlebih dahulu karena panjangnya nota putusan yang akan dibicakan oleh majelis hakim.

Dalam putusan itu, Rahmat Effendi juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. "Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," ucap hakim.

Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Anak Buah Remon Keroyok Didu, Kang Mus Datang Tak Terduga, Preman Pensiun 6 Malam Ini, Makin Seru!

Baca Juga: 4 Jenis Ular yang Sering Masuk Rumah untuk Tempat Tinggal, Nomor 3 Flying Snake!

Adapun menurut hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam vonisnya, hakim menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

"Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara," ujar jaksa.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Sementara untuk terdakwanya lainnya yakni anak buah Rahmat Effendi, mereka diantaranya yang turut divonis hakim M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, di vonis pidana 4 tahun 6 bulan denda 250 juta 4 bulan subsider.

Lalu terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 250 juta subsider 4 bulan.

Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana 4 tahun, denda 250 juta subsider 4 kurungan perampasan barang² dari tindak pidana berupa uang berjumlah 500 juta dan di kembalikan kas negara.

Baca Juga: BANDUNG, Hari Ini Baru saja, Ratusan Ribu Butir Psikotropika Dimusnahkan, Ganja Dibakar

Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pidana lima tahun denda 250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler