DESKJABAR- Ratusan ribu butir narkotika jenis shabu, ganja, tembakau sintetis dan psikotropika dimusnahkan di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Bandung pada Rabu 12 Oktober 2022.
Dalam pemusnahan tersebut juga turut di bakar dan digilas timbangan, handphone, pipet alat hisap, bong dan beberapa barang bukti lainnya hasil kejahatan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Rachmat Viryanto menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari perkara yang sudah incraht.
Dalam acara pemusnahan tersebut disaksikan dari kepolisian, pengadilan, BNN dan beberapa instansi lainnya.
Pemusnahan dilakukan untuk psikotropika dengan cara di blander, sedangkan untuk ganja dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk kosmetik yang mengandung obat obatan dilarang dimusnahkan dengan cara digilas memakai stoom wals.
Berikut ini jumlah dan barang yang dimusnahkan tadi pagi.
1. Narkotika dan Psikotropika sebanyak 148 (seratus empat puluh delapan) Perkara, yang terdiri dari :
a. Narkotika :