Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif Jumat Hari Ini Menghadapi Sidang Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

23 September 2022, 07:18 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin akan menghadapi sidang vonis pada Jumat 23 September 2022/instagram.com/@ademunawarohyasin /

DESKJABAR- Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif hari ini Jumat 23 September 2022 akan menjalani sidang babak akhir, dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung tersebut sidang putusan Ade Yasin dijadwalkan akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Hera Kartiningsih selain Ade Yasin, juga dalam kasus yang sama akan divonis Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat.

Baca Juga: SETTING Sensitivitas Terbaik September 2022 untuk Headshot FF, Serta Cara Merubah Setting, Yuk Cobain

Dalam sidang sebelumnya, Ade Yasin dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) dengan tuntutan 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Selain kurungan dan denda, Ade Yasin diminta oleh jaksa KPK agar hakim juga mencabut hak memilih dan dipilihnya selama 5 tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan Ade Yasin telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga dalam tuntutan terhadap terdakwa Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik dituntuta 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta sibsidaur 2 bulan kurungan.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan Ade Yasin meminta agar hakim menegakan keadilan se adil adilnya mengingat Ade Yasin tidak terlibat dalam kasus suap seperti yang didakdwa dan dituntut jaksa KPK.

Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Yuk Mengenal Arti Warna Patok Tol Getaci yang Tertancap dari Gedebage Hingga Garut, Mungkin Ada di Lahan Anda

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

"Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK," bebernya.

Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.

"Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakkan semua di dalam pembelaan," kata Dinalara.

Meski begitu ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin 12 September 2022. Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: Pembangunan 9 Tol di Jabar yang Dibocorkan Ridwan Kamil, di Antaranya Tol Getaci dan Cisumdawu

Baca Juga: Bencana Berlawanan di Waktu Bersamaan dan Lokasi Berdekatan Bukti Fase Musim Tradisional Sudah Bergeser

"Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler