ADE YASIN Dituntut 3 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Bupati Bogor nonaktif Ini Minta Dicabut Hak Politiknya

12 September 2022, 13:29 WIB
Jaksa KPK saat membacakan nota tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022 /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Setelah bersidang berkali kali, akhirnya Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022.

Jaksa KPK dalam tuntutannya juga menuntut supaya majelis hakim mengenakan denda terhadap Ade Yasin sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartinigsih, Ade Yasin tidak hadir langsung dan hanya mengukuti secara online dari Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung.

Baca Juga: Gempa 7,6 SR Minggu 11 September 2022 di Waktu Dhuha, Panjatkan Doa Ini ketika Bencana Alam Terjadi

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Campervan Asyik di Sentul Bogor, Hits, Populer, View Alam Instagramable, Favorit Traveller

"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama," tutur PU KPK.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," tambah PU KPK.

Selain itu, PU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Sebelum menyatakan amar tuntutan, PU KPK terlebih dahulu menyampaikan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Selain Ade Yasin, PU KPK dalam persidangan juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya.

Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Preman Pensiun 6 Episode 12 September 2022 Malam Ini, Irin dan Taslim Terancam, Remon dan Murad Ngamuk

Baca Juga: Kenaikan BBM Sudah Berdampak Pada Kenaikan Harga, Ini Kata Ridwan Kamil Usai Berkunjung ke Pasar di Bandung

Baca Juga: Duel Big Match Arema FC vs Persib Bandung Dialiri Energi Bobotoh di Kanjuruhan, Kendati Jumlahnya Tidak Banyak

Sedangkan Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik dituntuta 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta sibsidaur 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan dari PU KPK, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya pekan depan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler