Herman Sutrisno Mantan Walikota Banjar Dituntut 6 Tahun Bui Gegara Terima Duit Suap

5 September 2022, 21:32 WIB
Sidang mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dituntut 6 tahun bui oleh JPU KPK. /DeskJabar/Budi S. Ombik/

DESKJABAR – Pada Sidang Herman Sutrisno mantan Walikota Banjar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 6 tahun kurungan bui.

Dalam sidang tersebut, mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno telah terbukti menerima suap sejumlah proyek selama dia menjabat walikota.

JPU KPK dalam sidang mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno, membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Selain menuntut 6 tahun kurungan bui juga pidana denda sebesar Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan bui.

Baca Juga: Bharada E Lantang Buka-bukaan Bongkar Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Tanpa Ampun

“Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun,” kata JPU KPK.

Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. JPU KPK menilai Herman Sutrisno bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

JPU KPK pun menuntut Herman Sutrisno untuk membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya.

Tak tanggung-tanggung, Herman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973 atau Rp 12 miliar lebih.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayat uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap JPU KPK.

Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dituding meraup duit hingga Rp2,2 miliar lebih, selama menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: TERBARU! CARA DAFTAR Kartu Prakerja lewat HP di Link prakerja.go.id, Segera Biar dapat uang 600 Ribu

Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Celah-celah duit yang didapat itu terungkap dalam dakwaan JPU KPK di sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 25 Mei 2022.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Herman menerima duit selama menjabat sebagai Walikota  Banjar dari  periode tahun 2008 sampai  tahun 2013.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Ade Yasin Bupati Non Aktif Hadir Bersama Saksi Mahkota di Sidang Dugaan Suap Terhadap BPK RI Perwakilan Jabar

Duit itu didapat Herman Sutrisno dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa konstruksi.

Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur JPU KPK.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler