Komisioner KPU Jabar Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin, Ini Kasus yang Menjeratnya

9 Agustus 2022, 14:39 WIB
ilustrasi korupsi, komisioner KPU Jabar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin /Pixabay/Saydung89/

DESKJABAR - Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Senin 8 Agustus 2022.

Awalnya Titik Nurhayati tak ditahan lantaran masih aktif sebagai komisioner KPU Jabar.

Namun hakim dalam persidangan meminta agar Titik Nurhayati dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Mesin Pencari Google Down, Buntut Ledakan di Gardu Listrik Dekat Pusat Data Google, Iowa, Amerika Serikat

"Jadi awalnya memang terdakwa tidak ditahan. Namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap, Selasa 9 Agustus 2022.

Jaksa mengeksekusi Titik Nurhayati sejak hari kemarin. Titik dititipkan jaksa di rutan wanita Bandung yang berada di kawasan Sukamiskin.

"Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," tutur dia.

Sutan menuturkan pihak Titik melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan. Namun, kata Sutan, upaya penangguhan masih dipertimbangkan sehingga Titik dieksekusi ke Lapas Sukamiskin lebih dulu.

Sekedar diketahui, Titik yang juga mantan Ketua KPUD Depok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala AFF U-16 Rabu, 10 Agustus: Indonesia Akan Tantang Myanmar, dan Ini Link Streamingnya!

Titik mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Ia disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.

Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan di tahun 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah sejumlah Rp 44.965.962.000 dari Pemkot Depok.

Adapun Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

"Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)," tuturnya.

Titik dikatakan mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Ia juga melakukan penyusunan nilai HPS dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

Baca Juga: Teras Malioboro Yogyakarta, Trotoar Jadi Lebar Wisatawan Nyaman, Tidak Terganggu PKL

"Tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," sambungnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler