Gelar Perkara KASUS SUBANG Untuk Ungkap TERSANGKA, Tak Butuh Pengakuan, Pendalaman Saksi dan BB  

26 Juni 2022, 08:08 WIB
TKP kasus Subang. /DeskJabar.com/Kodar Solihat/

 

DESKJABAR - DNA sidik jari dan data lainnya di TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang diduga sudah rusak.

Ini yang menyebabkan pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang menjadi kendala.

Bahkan munculnya konten konten YouTube yang memberikan informasi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang cukup mengganggu pengungkapan.

Baca Juga: KASUS SUBANG TKP dan DNA Sidik Jari Rusak, Polda Jabar Dalami Saksi dan Motif, Kompolnas Gelar Perkara

"Disamping pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini memiliki kendala lain," kata Benny J Mamoto Ketua Harian Kompolnas RI.

Inilah yang menjadi kendala besar sehingga memerlukan waktu cukup lama dalam pengungkapannya.

Meski demikian, kata Benny J Mamoto, dalam gelar perkara kasus Subang yang melibatkan para ahli bersama Polda Jabar telah melakukan lendalaman.

Pendalaman ini, tambahnya, yaitu melakukan pendalaman terhadap beberapa orang saksi serta barang bukti.

Hal itu dikatakan Benny J Mamoto dalam gelar perkara kasus pembunuh ibu dan anak di Subang di kanal YouTube Koin Seribu 77.

YouTube Koin Seribu 77 itu mengunggah campur tangan Kompolnas di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang dengan judul Sudah Gelar Perkara, Takbir !!, rilis 25 Juni 2022.

Hal senada pun diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Deskjabar.com pada 14 Mei 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG TKP dan DNA Sidik Jari Rusak, Polda Jabar Dalami Saksi dan Motif, Kompolnas Gelar Perkara

Ibrahim Tompo mengatakan saat ini penyidik masih bekerja keras, membentuk tim khusus yang terdiri dari Polda dan Polres.

Melakukan pemeriksaan terhadap 121 saksi terperiksa dan memeriksa lebih dari 216 item barang bukti juga memeriksa 10 TKP.

Agenda selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi, BB dan beberapa TKP.

"Kita semua berharap semoga kasus ini bisa secepatnya terungkap," kata Tompo.

Tompo menegaskan, jika ada informasi yang beredar dan termasuk data teknis maka data dan informasi itu dari sumber yang tidak bisa dipercaya.

Dan jelas menggangu jalannya penyelidikan penyidikan juga akan menjadi informasi yang menyesatkan publik.

Di sisi lain, dr. Sumy Hastry meyakini kasus pembunuh ibu dan anak di Subang akan terungkap meski memakan waktu lama.

Hal itu diungkapkan usai melakukan autopsi kedua kepada jasad Tuti Suhartini dan Amel Mustika Ratu.

"Memang butuh waktu untuk terungkap secara pasti secara ilmiah dan tidak bisa diganggu gugat,” ungkap dr. Sumy Hastry di Instagram @pusatforensikui.

Sumy Hastry menandaskan lamanya penetapan tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang akibat kehati hatian pihak kepolisian dalam menyebut nama tersangka.

"Yang perlu ditegaskan di sini adalah tidak diperlukan adanya pengakuan dari tersangka, karena sudah cukup bukti dari tes DNA, sidik jari," tandasnya.

Baca Juga: KASUS SUBANG 100 Persen Bakal Terungkap, Ahli Forensik Tanggapi Isu Banpol Hingga Pembunuh Psikopat

Tes DNA itu, jelasnya lagi, mulai dari sidik jari, jejak digital hingga barang bukti yang ditemukan di TKP.

Hastry memastikan, bahwa dalam kasus Subang dengan bukti ini polisi sudah tidak membutuhkan pengakuan pelaku.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara YouTube Koin Seribu 77 Instagram @pusatforensikui

Tags

Terkini

Terpopuler