DESKJABAR - Pemerintah membolehkan instansi, pihak swasta dan masyarakat melaksanakan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 .
Namun pelaksanaannya harus berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 .
Surat Edaran Mendagri tentang aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022, mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan yang disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Mendagri Tito Karnavian seperti dirilis Antara Minggu 24 April 2022.
Baca Juga: Inilah Aturan Lengkap Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022, Jumlah Tamu Disesuaikan Level PPKM
Lalu bagaimana level PPKM di 27 daerah di Jawa Barat? Kabar bagusnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 pada perpanjangan PPKM Jawa dan Bali dari 5-18 April, tidak ada daerah di Jawa Barat yang berstatus level 3, apalagi 4.
Daerah-daerah di Jawa Barat, 7 masuk PPKM level 1 dan 20 PPKM Level 2.
Berikut daftar daerah PPKM level 1 dan level 2 di Jabar berdasarkan Inmendagri nomor 20 tahun 2022 seperti dirilis laman jabarprov.go.id:
PPKM Level 1
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Baca Juga: Perubahan Aturan PPKM Level 3 Wilayah Kota Bandung Berdasarkan Perwal No 25 Tahun 2022
Kabupaten Garut
Kota Banjar
Kota Sukabumi
PPKM Level 2
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Baca Juga: Sumedang Menerapkan PPKM Level 3 pada Seluruh Kecamatan, Covid-19 Omicron Meningkat
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Surat Edaran Mendagri tersebut intinya menyatakan, wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.
Wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.
Wilayah dengan PPKM Level 1 tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.***