Aturan Halal Bihalal 1443/2022 Atur Jumlah Tamu Sesuai Level PPKM, Bagaimana Level PPKM 27 Daerah di Jabar?

25 April 2022, 10:35 WIB
Foto ilustrasi: Suasana halal bihalal di Kantor Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika, No. 77, Bandung /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

DESKJABAR - Pemerintah membolehkan instansi, pihak swasta dan masyarakat melaksanakan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 .

Namun pelaksanaannya harus berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 .

Surat Edaran Mendagri tentang aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022,  mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan yang disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Mendagri Tito Karnavian seperti dirilis Antara Minggu 24 April 2022.

Baca Juga: Inilah Aturan Lengkap Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022, Jumlah Tamu Disesuaikan Level PPKM

Lalu bagaimana level PPKM di 27 daerah di Jawa Barat? Kabar bagusnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 pada perpanjangan PPKM Jawa dan Bali dari 5-18 April, tidak ada daerah di Jawa Barat yang berstatus level 3, apalagi 4.

Daerah-daerah di Jawa Barat, 7 masuk PPKM level 1 dan 20 PPKM Level 2.

Berikut daftar daerah PPKM level 1 dan level 2 di Jabar berdasarkan Inmendagri nomor 20 tahun 2022 seperti dirilis laman jabarprov.go.id:

PPKM Level 1

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Baca Juga: Perubahan Aturan PPKM Level 3 Wilayah Kota Bandung Berdasarkan Perwal No 25 Tahun 2022

Kabupaten Garut

Kota Banjar

Kota Sukabumi

PPKM Level 2

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Karawang

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Baca Juga: Sumedang Menerapkan PPKM Level 3 pada Seluruh Kecamatan, Covid-19 Omicron Meningkat

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Subang

Kota Tasikmalaya

Kota Depok

Kota Cimahi

Kota Cirebon

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Surat Edaran Mendagri tersebut intinya menyatakan, wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Wilayah dengan PPKM Level 1 tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler