UPDATE KASUS SUBANG, Pengacara DANU Kirim Surat ke Presiden, Kapolri, Kapolda Hari Ini, Ini Isinya

26 Januari 2022, 10:30 WIB
Danu bersama pengacaranya Achmad Taufan. Mengenal sosok Danu, saksi yang paling sering dipanggil penyidik dalam kasus pembunhan Subang yang menewaskan Tuti dan Amel. /YouTube Heri Susanto


DESKJABAR
- Kasus pembunuhan ibu dan anak membuat masyarakat geregetan. Sudah enam bulan kasus ini belum terungkap.

Pengacara Danu hari ini akan mengirim surat kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda.

Inilah isi surat yang dikirimkan Achmad Taufan sebagai upaya membantu polisi agar bisa segera mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Amalan Ini, Ternyata Pahala nya Lebih Besar dari Ibadah Haji, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

Akhir Desember 2021 lalu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana melontarkan pernyataan tegas bahwa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang akan selesai di awal tahun 2022 atau Januari 2022 ini.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah menyebar sketsa terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ke seluruh kepolisian daerah di Indonesia.

Ibrahim berharap penyebaran sketsa terduga pelaku itu bisa mempercepat pengungkapan kasus tersebut. Kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut sudah enam bulan belum kunjung terungkap.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9, Jorie, Merasa Saingan Terberat Adalah Dekan Fakultanya di Podomoro University

Sementara itu, pengacara Danu hari ini, Rabu 26 Januari 2022 akan mengirim surat kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Dikutip DeskJabar.com dari Youtube Heri Susanto, yang berjudul ‘Bang Taufan Resmi Layangkan Surat ke Presiden, Kapolri, Kapolda’ yang tayang pada Selasa 25 Januari 2022, Taufan siap layangkan surat ke presiden terkait analisa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Saya yakin dan semua percaya kepada kepolisian bawah pihak polisi bakal mampu memberantas kejahatan ini ditambah dukungan moral dari seluruh masyarakat Indonesia," ujar Achmad.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Allah SWT Mempertemukan Jodoh, Ga Perlu Pelet, Syekh Ali Jaber Menjelaskan

Sejak kasus ini pertama kali terjadi di 18 Agustus 2022, polisi mengklaim telah memeriksa 69 saksi dan dua kali otopsi terhadap jenazah Tuti dan Amel, hingga merilis sketsa wajah terduga pelaku dan menyebarkan ke seluruh penjuru Indonesia.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesa dan Subang yang telah sama sama berjuang mengawal sejak awal kasus Subang ini. Kita sudah menyelesaikan anailisa secara tuntas dan ini sudah kita siapkan surat kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda Jabar," kata Achmad.

Sebagai bocoran, Achmad Taufan beberkan siapa saja yang akan mendapatkan surat darinya. Achmad mengaku mengirimkan surat analisa kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

“Kami juga berikan dukungan dan apresiasi kepada bapak Jokowi, bapak Kapolri, dan bapak Kapolda Jabar yang sangat mengatensi kasus Subang ini dengan harapan segera terungkap dalam waktu segera,” ujarnya.

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak masih lidik

Memasuki bulan keenam, kasus Subang yang menewaskan Ibu Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu atau yang akrab disapa Amel (23) masih belum menemukan titik terang.

Baca Juga: Ingin Awet Muda dan Sehat, Ternyata Murah Hanya Rp10ribu Saja, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar

“Sampai saat ini belum ada up date nya (Kasus Subang), karena tersangka masih lidik,” ujarnya kepada DeskJabar.com saat dihubungi Selasa, 25 Januari 2022.

Ketika DeskJabar.com bertanya apakah mungkin tersangka kasus Subang ini diumumkan bulan Januari 2022 seperti komitmen Kapolda Jabar sebelumnya, Ibrahim mengatakan masih menunggu perkembangan.

“Kita akan info perkembangan sesuai hasil progres pengungkapan kasusnya,” tuturnya lagi.

Baca Juga: GONG XI FA CAI! IMLEK 2022, Intip 5 Shio yang Beruntung di Tahun Macan Air, Cuan Melimpah

Sementara itu menurut, praktisi hukum yang juga Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Dr HN Suryana SH MH menganalisa kenapa pihak kepolisian kesulitan mengungkap pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Menurut HN Suryana, pihak kepolisian kesulitan dalam menemukan alat bukti dan saksi dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Di mana pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang paham dengan ilmu kriminologi dan berhasil menghilangkan jejak sidik jari di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini, Ayo Cepat Klaim Kak, Gratis Wasteland, Phantom, Justice, Joker, Dll, Garena Free Fire

"Polisi juga kesulitan menemukan saksi, karena dalam kacamata hukum yang disebut saksi itu seseorang yang melihat, mendengar dan menyaksikan peristiwa hukum. Di kasus Subang tidak ada saksi," kata HN Suryana Selasa 25 Januari 2022.

Kata HN Suryana, karena tidak ada alat bukti dalam hal ini sidik jari pelaku di lokasi kejadian. Dan juga tidak ada saksi yang melihat atau mendengar peristiwa pembunuh ibu dan anak di Subang, maka polisi kesulitan mengungkap siapa pelakunya.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Wawancara YouTube Heri Susanto

Tags

Terkini

Terpopuler