Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kata Psikolog Ada Sesuatu yang Aneh

11 Januari 2022, 15:40 WIB
Herry Wirawan sang penjahat seksual usai disidang, Selasa 11 Januari 2022 /Yedi Supriadi/DeskJabar/

 

 

DESKJABAR - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh predator seks Herry Wirawan mengundang banyak cibiran dari masyarakat.

Masyarakat merasa marah, sebal, dan geram terhadap Herry Wirawan sang permerkosa 13 satriwati yang masih belia. Bahkan sekelas presiden pun memberi perhatian khusus terhadap kasus penjahan seksual di Bandung ini.

Mungkin hati masyarakat agak terobati karena jaksa penuntut umum Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan sang pemerkosa dengan hukuman mati, dibarengi hukuman tambahan kebiri kimia.

Akankah hukuman mati ini dan kebiri kimia ini menjadi putusan? Kita ikuti saja proses persidangan selanjutnya.

Baca Juga: MISTERI PELET MARONGGE di Sumedang: Dipercaya Ampuh untuk Memikat Asmara Lawan Jenis

Baca Juga: Inilah Tempat Paling Angker di Gunung Salak, Benda di Atasnya Pasti Jatuh, Termasuk Burung

"Ada tujuh pertimbangan sehingga kami menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022.

Selain hukuman mati juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Disebutkan ada tujuh poin yang menjadi pemberatan, sehingga jaksa menuntut hukuman mati.

Salah satunya adalah kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan tergolong luar biasa dan meresahkan masyarakat.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana. usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung

Presiden Jokowi malah meminta hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa 13 santriwati ini,

Sidang bagi penjahat seksual pemerkosa 13 satriwati di Bandung tersebut digelar secara tertutup. Herry sendiri hadir ke persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.

Baca Juga: BANDUNG, Aset Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Terancam Disita Negara, Ini Tujuannya

Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Inilah Keterangan dari Kejati Jabar

Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa penjahat seksual.

"Identitas terdakwa disebarkan. Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Perbuatan Herry berlangsung lama, namun baru terungkap pada Mei 2021 setelah keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh penjahan seksual Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar.

Akibat perbuatan bejatnya itu di antara 13 santriwati ada hamil dan sudah melahirkan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Harus ada efek jera

Psikolog perkembangan anak Dra. Elia Daryati, M.Si menilai perbuatan Herry Wirawan ini sebagai perbuatan bejat yang memang harus diberikan hukuman setimpal.

Para santriwati korban permerkosaan Herry Wirawan si predator seksual itu jelas mengalami trauma. Korban pasti memerlukan pendampingan secara psikologis. “Alhamdulillah itu sudah dilakukan oleh pemerintah,” kata Elia Daryati kepada DeskJabar, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Beginilah Tanggapan Kejati Jabar

Baca Juga: DITUNTUT HUKUMAN MATI DAN KEBIRI KIMIA, Inilah Tanggapan Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

Kemungkinan korban mengalami stres pasca trauma (post traumatic stress disorder) yang bisa mempengaruhi kehidupan mereka selanjutnya.

Elia yang geram terhadap perbuatan Herry Wirawan juga menilai ada sesuatu yang aneh pada diri penjahat seksual tersebut.

“Kelihatannya memang ada sesuatu yang salah. Kalau normal mah moal kitu panginten, (kalau normal tidak akan seperti itu mungkin,” ungkap Elia.

Dia menyebutkan, intinya semua sanksi hukum harus berefek jera. “Mau modelnya seperti apapun. Untuk menghentikan perilaku negatif. Jika tidak ada efek jera artinya kita mereward perilaku negatif,” kata Elia lagi.

Yang jelas, tegas konselor perkembangan anak ini, pelaku harus dihukum setimpal, yang berakibat jera bagi pelaku maupun pada orang lain.

“Kebiri itu ujungnya ke efek psikologis selain ketidakberdayaan fisiologis. Kalau di hukum Islam mah kan harus dirajam sampai mati,” kata dosen LP3i dan STIA LAN ini.***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler