TERNYATA Begini Sketsa Wajah Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar akui Sulit Tetapkan Dua Alat Bukti

29 Desember 2021, 13:02 WIB
Sketsa terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang. /DeskJabar/Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menemui titik terang. Polda Jabar telah mengumumkan sketsa wajah pelaku pembunuhan di Subang.

Dalam kesempatan itu, Polda Jabar juga mengakui sulitnya tetapkan dua alat bukti di kasus pembunuhan Subang.

Hal ini diungkap oleh Polda Jabar hari ini Rabu 29 Desember 2021. Sulitnya menetapkan dua alat bukti menjadi salah satu penyebab penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak ini memakan waktu hampir 5 bulan.

Baca Juga: Profil & Akun IG Nadeo Argawinata, Kiper Tampan Timnas Indonesia Piala AFF 2020 Siap Lawan Thailand Malam Ini

Baca Juga: SKETSA TERDUGA PEMBUNUH SUBANG BEREDAR, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana: Target Saya Awal Tahun

Hal ini disampaikan di Markas Besar Polda Jabar oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto, Rabu, 29 Desember 2021.

Kasus pembunuhan Subang ini diakui Yani memang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Polda Jabar mengakui kesulitan menetapkan dua alat bukti.

"Kenapa kasus ini tingkat kesulitannya sangat tinggi, karena sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan dua alat bukti," ucapnya.

Sementara itu menurut keterangan Polda Jabar hari ini, banyak fakta baru yang terungkap dari pemecahan kasus pembunuhan ibu dan anak.

Salah satunya, ternyata saksi bertambah dari yang sebelumnya 55 saksi, Yani mengungkapkan bahwa di kasus pembunuhan Subang ini menjadi 69 saksi.

"Pemeriksaan saksi-saksi total sudah 69 saksi,15 dintaranya saksi dari keluarga, 11 saksi yang saat itu melintas dan 32 saksi untuk menetukan alibi, sedangkan 11 saksi lainnya tidak berhubungan dengan perisristiwa, tapi diambil keternagannya," ungkap Yani.

Sementara itu, sketsa wajah yang ditunjukkan Polda Jabar didapat dari pemeriksaan saksi potensial.

"Kami sudah melakukan langkah memeriksa saksi potensial dengan mendapatkan sketsa wajah dari terduga yang potensial dalam kasus tersebut, sketsa wajah ini hasil dari tim Inafis Bareskrim," tutur Yani.

Dalam mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak ini, Polda Jabar telah 5 kali memeriksa TKP dan autopsi sebanyak 2 kali.

Baca Juga: GARA GARA INI YORIS Berseteru dengan Yosef di Kasus Pembunuh Subang, Kilas Balik Kesaksian Yosef dan Yoris

Baca Juga: Manuver Yoris di Kasus Subang, Bisa Jadi Bahan Gorengan yang Empuk, Hujatan, dan Munculkan Isu Kambing Hitam

Sementara untuk CCTV, Polda Jabar melakukan analisis di 40 hingga 50 titik sepanjang 50 km dari TKP di Jalan Cagak.

Polisi juga telah memeriksa saksi ahli sebanyak tujuh orang, termasuk salah satunya ahli forensik dr Sumy Hastry.

Dua alat bukti

Apa yang dimaksud dua alat bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang?

Dalam sistem KUHAP barang bukti atau corpus delicti merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP.

Atau sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Mahkamah konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk atau keterangan terdakwa.

Terkait dua alat bukti, beberapa waktu lalu Anjas sempat mengomentari tentang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang belum juga diumumkan.

Kenapa tim penyidik terkesan seperti yang kurang percaya diri untuk menentukan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang?. Apakah dua alat bukti yang kuat sebagai syarat untuk menetapkan tersangka belum didapatkan?

“Tapi masa sih kalau cuma sekedar dua alat bukti tim penyidik belum menemukan?. Kita aja yang orang awam yang tidak expert di bidang hukum yang cuma membaca dari berbagai informasi sudah bisa menilai kayanya nggak mungkin deh tim penyidik belum mendapatkan dua alat bukti yang kuat”, kata Anjas di Thailand.

Dalam segmen analisa di kanal YouTube Anjas di Thailand yang berjudul: AKHIRNYA PELAKU KASUS SUBANG TAK BISA BERKUTIK DENGAN ALAT BUKT1 INI !!, tayang 9 Desember 2021 dan dilihat DeskJabar Minggu 12 Desember 2021, Anjas di Thailand yakin, penyidik bahkan tidak hanya sudah mendapatkan dua alat bukti saja.

Akan tetapi, penyidik sudah mengantongi tiga, empat, bahkan lima alat bukti.

Baca Juga: TERBARU, SKETSA Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Sudah Diumumkan, Cek di Sini

Anjas di Thailand menjelaskan, alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan dimana dengan alat-alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Anjas di Thailand, alat bukti di sini berbeda dengan barang bukti.

"Tanpa minimal adanya dua alat bukti tersebut polisi tidak dapat melakukan penangkapan," kata Anjas.

“Tapi mungkin saja ada saksi yang di-hire (disewa) yang memang diarahkan. Ada kemungkinan di situ. Makanya di lapangan kalau terus dicari dari data ini kayanya agak semakin sulit ya gak tahu apakah tahun ini akan selesai atau 10 tahun lagi atau 20 tahun lagi”, ujar Anjas.

Sebab itu Anjas mengatakan jika berdasarkan atau berpedoman pada keterangan saksi agak sulit melalui jalur ini untuk menentukan tersangkanya.

Kategori alat bukti yang kuat lainnya, kata Anjas di Thailand adalah keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Alat bukti ini berasal dari orang-orang yang expert, pakar atau ahli di bidangnya. Misalnya seperti hasil autopsi forensik. Dari keterangan ahli ini bisa masuk ke dalam alat bukti yang kuat.

Anjas di Thailand mencontohkan ada temuan dari tim penyidik misalnya DNA tertentu, atau jejak tubuh seseorang tertinggal di situ.

Baca Juga: Drama Keluarga di Kasus Subang, Achmad Taufan Diberi Tahu Rohman Hidayat, Ada Oknum Adu Domba Yosep dan Yoris

Penyidik lalu meminta ke tim yang melakukan autopsi atau penganalisa laboratoium DNA membuat surat tentang penemuan itu secara ilmiah.

Surat inilah nanti yang akan dijadikan alat bukti pada saat di pengadilan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler