BIADAB, Setelah Dikurung Lalu Diperkosa Empat Kali, Terungkap di Persidangan Herry Wirawan di PN Bandung

24 Desember 2021, 05:50 WIB
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana diwawancarai wartawan usai sidang kasus predator seks Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) /DeskJabar.com/Yedi Supriyadi/


DESKJABAR- Sidang lanjutan kasus pemerkosaan pencabulan terhadap 12 santriwati hamil hingga melahirkan digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Banyak fakta yang terungkap terhadap tindakan biadab terdakwa terhadap santriwati yang saat kejadian masih dibawah umur alias kategori anak anak.

Dalam sidang di PN Bandung terungkap perbuatan Herry Wirawan yang melakukan perbuatan biadab, mengurung para santriwati itu setelah diperkosa beberapa kali.

Baca Juga: HARI INI Polda Jabar Ekspos Pengungkapan Kasus Tahun 2021, Pelaku Pembunuhan Subang akan Diumumkan?

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini Hingga Akhir Pekan, 24-26 Desember 2021

Dalam persidangan Kamis 23 Desember 2021 dilakukan secara tertutup, jadi wartawan tidak bisa melihat dan mendengar langsung hasil persidangan.

Namun setelah sidang wartawan mendapatkan keterangan langsung dari Kepala Kejati Jabar Asep Nana Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum yang mengatakan HW menutupi korban agar tidak melaporkan pada pihak berwajib dan pihak lain dengan menutup rapat asrama sekolah.

"Kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ujar Asep, usai persidangan.

Dari aksi pengurungan itu, korban tidak hanya takut melaporkan aksi bejat HW pada pihak berwajib. Tetangga bahkan ketua RT juga mengaku tidak mengetahui aktifitas sekolah keagamaan yang memiliki asrama itu.

"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," ungkapnya.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 24 Desember 2021, Salju ! Winterlands Snowboard dan Pink Devil Weapon Loot Crate di Free Fire

Baca Juga: REDEEM CODE GENSHIN IMPACT 24 Desember 2021 Terbaru: Ayo KLAIM dan Raih HADIAH MENARIK

HW memiliki boarding School di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Manurul Huda. Yayasan ini memiliki dua gedung, pertama di Cibiru yang dijadikan tempat belajar, dan kedua di perumahan elit di Antapani Kidul, Kota Bandung.

"Jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya. Bahkan, saat diundung pun terdakwa tidak pernah datang," katanya.

Menurut Kajati Jabar, dipersidangan terungkap ada yang diperkosa empat kali hingga berkali kali, ada rasa ketakutan yang dialami oleh korban setiap kali usai menjadi korban pemerkosaan Herry. Bahkan, kata Asep, dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan, situasi di lingkungan pesantren itupun tertutup rapat.

"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," katanya.

Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

Dalam lanjutan sidang hari ini, tiga orang saksi dihadirkan yakni saksi anak dan dua saksi dewasa. Untuk dua saksi dewasa merupakan pengurus atau RT di wilayah pesantren.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler