Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Lakukan Eksploitasi pada Anak Anak

21 Desember 2021, 12:22 WIB
Kuasa hukum korban pencabulan, Yudi Kurnia dari LBH SPP, /yedi supriadi

DESKJABAR- Herry Wirawan, terdakwa kasus cabul, perkosa 12 santriwati dibawah umum hingga hamil dan melahirkan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) hari ini, Selasa 21 Desember 2021.

Sidang tersebut langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar)  Asep Mulyana. Sidang yang dilakukan secara virtual itu menghadirkan saksi anak anak dibawah umur.

Saksi yang dihadirkan akan dihabiskan hari ini khususnya untuk anak anak, karena itulah sidang tertutup sedangkan terdakwa Herry Wirawan dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas 1 Bandung Kebonwaru.

Baca Juga: GEMPA TERKINI 2 MENIT LALU Terjadi di Talegong dan Pangalengan Kabupaten Bandung, BMKG Minta Warga Waspada

Kuasa hukum korban pencabulan, Yudi Kurnia dari LBH SPP, menyebut ada yang luput dari penyidikan dengan terdakwa Herry Wirawan. Yakni soal ekploitasi kepada para korbannya.

Yudi mengungkapkan para santri didikan Herry tidak hanya di cabuli, beberapa diantaranya juga dipekerjakan oleh terdakwa Herry.

"Soal ekploitasi ini saya kayaknya luput dari penyidikan ya. Karena ekploitasi mereka di kerjakan yang seharusnya anak-anak tidak kerjakan kayak bikin proposal. Itu kan kerja tata usaha bagian TU administrasi. Ada bagiannya. Nah ini dikerjakan artinya proposal ini untuk cari keuntungan untuk cari dana. Sementara anak2 ini keseharian untuk kerja-kerja seperti itu. Ini bagian dari ekploitasi," katanya saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

Yudi tidak mengetahui dengan para santrinya dipekerjakan seperti yang dia jelaskan, apakah mereka mendapat bayaran atau tidak.

"Permasalahannya anaknya dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran. Kalau ekploitasi itu tidak harus di bayar kan mereka dipekerjakan," ucapnya.

Baca Juga: KEJARI BANDUNG TAHAN Mantan Ketua Kadin Jabar Karena Kasus Korupsi, Lalu Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru,

Baca Juga: TERBARU KODE REDEEM FF, Kode Redeem FF 21 Desember 2021, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu

Yudi mengaku hanya mendapat keterangan, dimana para korban ini diperkerjakan untuk bidang administrasi. Terkait adanya korban yang dipekerjakan sebagai kuli bangunan, yang sempat disampaikan Kajati Jabar sebelumnya, dia tidak mengetahui hal tersebut.

"Menurut keterangan anak-anak, dia di pekerjakan untuk pekerjaan tata usaha dan segala macam. Lainnya saya tidak dapat informasi," ucapnya.****

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler