LEMBANG, Didakwa Korupsi Alihkan Aset Senilai Rp50 Miliar, Eks Kades Cikole Tak Terima dan Langsung Eksepsi

15 Desember 2021, 16:25 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar membacakan dakwaan kasus korupsi yang menyelet mantan Kepala Desa Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 15 Desember 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR-  Mantan (eks) Kepala Desa Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat, (KBB) Jajang Ruhiyat didakwa mengalihkan aset desa dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar. Tak terima atas dakwaan tersebut, Jajang melawan dengan mengajukan eksepsi.

"Setelah mendengar dan memperhatikan dakwaan oleh penuntut umum, kami ambil sikap untuk menyatakan eksepsi atau keberatan yang diagendakan satu minggu ke depan," ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Jajang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 15 Desember 2021.

Rizky Rizgantara menjelaskan alasannya melakukan eksepsi lantaran berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.

Akan tetapi yang terjadi terhadap kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat belum memenuhi unsur tersebut.

Baca Juga: Sisi Lain LAURA ANNA Yang Meninggal Dunia Hari Ini, Penuntut Keadilan Yang Hampir Tercapai

Baca Juga: DUKA NIKITA MIRZANI Atas Meninggalnya LAURA ANNA: Kita Gak Jadi ke Beijing Buat Pengobatan Kamu..

"Contohnya kan dakwaan itu harus lengkap dan jelas di uraikan, nah kami menilai salah satu contohnya berkaitan dengan dakwaan dugaan kerugian negara yang timbul. Nah di situ ada semacam ada keragu-raguan dari penuntut umum sendiri mendakwa adanya kerugian negara," kata dia.

Selain itu, kata Rizky, lembaga yang menghitung kerugian negara juga dianggap belum memenuhi wewenang.

"Selain itu pihak yang atau lembaga yang dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara itu tidak berwenang ketentuan siapa yang berhak untuk mengajukan suatu kerugian negara," tuturnya.

"Kami berpandangan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili ini karena menurut kami bukan tindak pidana korupsi. Untuk lebih jelasnya mugkin akan kami urai kan dalam nota keberatan," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat Jajang Ruhiyat dan mantan Kepala Desa Cibogo Kabupaten Bandung Barat Maman Suryaman didakwa melakukan dugaan korupsi pemindahtanganan aset lahan milik desa.

Kerugian akibat perbuatan dua eks kades itu diduga kerugian negara hingga Rp 50 miliar.

Baca Juga: Selebgram Edelenyi Laura Anna Meninggal Dunia Hari Ini, Konfirmasi Langsung Oleh Sang Kakak

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu 15 Desember 2021.

Jajang bersama Maman melakukan pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Perbuatan terdakwa ini, sambung JPU, Jajang dianggap telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp 1 miliar.

Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan ini berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat senilai Rp 50.696.000.000

Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: BERITA PERSIB HARI INI, Terbaru Kabar Baik dari David da SIlva, Merumput di Maung Bandung Disaksikan BOBOTOH

Baca Juga: SEDIH, Laura Anna Baru 21 Tahun, Meninggal dalam Kondisi Lumpuh dan Konflik dengan Gaga Muhammad

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler