Terbaru, BISAKAH DANU MENJADI TERSANGKA?, Kasus Pembunuhan Subang, Dari Bukti Yang Diungkap Kuasa Hukum Yosef

9 Desember 2021, 18:11 WIB
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang dan Danu, salah seorang saksi dalam kasus itu. /kolase foto DeskJabar.com dan YouTube Fredy Sudaryanto Sport

DESKJABAR - Baru-baru ini tanggal 6-7 Desember 2021 secara berturut-turut Desember 2021, Saksi Muhammad Ramadanu alias Danu diperiksa di Mapolda Jabar,

Tentu saja ini menjadi pertanyaan, jangan jangan Danu jadi calon tersangka namun ini baru praduga tak bersalah karena hanya penyidik lah yang menentukan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya Danu lebih sering disorot karena banyak bahan informasi yang penyidik butuhkan.

Dalam tayangan kanal YouTube Anjas di Thailand, Dalam analisisnya, seseorang telah melakukan kompilasi terselubung dalam upaya menghilangkan jejak.

"Namun sepandai-pandainya bersembunyi atau menghilangkan jejak kejahatan pasti meninggalkan sisa," ungkap Anjas dalam kanal YouTube pribadinya.

Dari beberapa bukti pemeriksaan oleh penyidik, Danu mengetahui persis kondisi di TKP pasca pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Fakta itu diperkuat dengan temuan bahwa Danu dengan berani menerobos police line yang dipasang di sekitar TKP, serta sejumlah barang yang ada di TKP yang oleh Danu diketahui.

Tentang sejumlah barang di TKP yang diketahui Danu, sempat diunggah dalam kanal YouTube Yahya Mohammad yang ditayangkan pada 7 Desember 2021.
"Jujur cap juga ada di situ, cap Yayasan-lah dan segala macam, bahkan ada juga laporan-laporan SPJ, ada juga di situ,” ungkap Danu

Fakta ini tentu membuat suatu kejutan bagi penyidik untuk lebih memperdalam penyelidikan.

Di sini sangat jelas Danu mengetahui kondisi TKP setelah terjadi pembunuh ibu dan anak di Subang ini.

Yang sekarang ditanyakan penyidik adalah ditemukannya puntung rokok di TKP dan hasil tes DNA dari puntung rokok adalah milik Danu.

Pakar forensik Mabes Polri, dr. Sumy Hastry yang ikut menangani kasus Pembunuh ibu dan anak di Subang, mengatakan bahwa DNA dari puntung rokok di TKP salah satunya ada DNA Danu.

Seperti hasil wawancara dr Sumy Hastry dengan Denny yang ditayangkan beberapa waktu yang lalu yang membahas hasil forensik, dr Sumy Hastry menuturkan kebohongan tidak bisa dipungkiri tapi hasil forensik dan DNA serta CCTV adalah bukti kuat.

"Sehebat apapun dia berbohong takkan bisa mengelak saat hasil forensik dan CCTV berbicara," ungkap dr. Sumy Hastry Purwanti

Belum lama ini ada beberapa Fakta yang diungkapkan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat yang bisa membuat Danu bisa langsung menjadi Tersangka

1. Menerobos garis polisi (police line) yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana

Beberapa waktu yang lalu masalah ini pernah dilontarkan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi (police line) Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Dalam keterangan menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

2.Adanya Puntung rokok milik Danu di TKP.

Masalah sekarang yang sedang hangat-hangatnya adalah tentang adanya puntung rokok yang sempat dibahas oleh penyidik baru-baru ini.

Penasehat hukum Yosef, Rohman Hidayat begitu yakin soal puntung rokok yang ditemukan penyidik di Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah milik Danu.

"Kami meyakini itu puntung rokok milik Danu, namun itu memang pastinya ada di penyidik dan penyidik lah yang lebih tahu, hanya saja kami berasumsi seperti itu berdasarkan keterangan pa Yosef yang telah disampaikan ke penyidik," ujar kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com Selasa 7 Desember 2021 malam.

3.AdanyaAdanya tapak tangan di sekitar TKP dan diakui oleh Danu.

Dalam olah TKP, penyidik menemukan tapak tangan Danu di sekitar TKP

Tangan yang ada di sekitar lokasi, Danu mengungkapkan bahwa ia disuruh membantu membuka pintu yang susah dibuka dan tidak memakai sarung tangan.

Adanya sidik jari di dalam mobil Korban.

Mengenai sidik jari Danu di mobil tempat pembunuhan, Danu mengaku sempat diajak oleh Polisi."Disuruh sama polisi, sama Polisi ikut, Danu juga tadinya gak mau ikut, jadi ikut aja, nurut," ungkap Danu. Yang dimaksud Danu polisi adalah Banpol

3. Oknum Banpol

Fakta lainnya yang menyeret nama Danu dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang adalah soal anggota bantuan polisi (banpol) yang menyuruh Danu menerobos tempat kejadian perkara (TKP).

Namun untuk hal yang satu ini, tim pengacara Danu mendapat bukti rekaman pengakuan banpol saat menceritakan kejadian masuknya dia ke TKP itu kepada seseorang.

Pengacara Danu Achmad Taufan mengungkapkan, bukti rekaman ini bisa meyakinkan bahwa kejadian Danu masuk TKP karena disuruh banpol.

"Menurut kami kejadian banpol masuk lokasi itu benar adanya. Kami punya bukti rekaman,

Pengakuan banpol menceritakan kejadian tersebut sedang berkomunikasi sama seseorang. "Tidak ada lagi alasan untuk menilai kejadian banpol ini tidak ada," tegas Achmad Taufan dalan chanel YouTube Heri Susanto.

Sebab itu Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mendesak kepolisian untuk segera memeriksa oknum banpol, Apa, kenapa, tujuannya apa masuk ke TKP. Lalu seandainya saat itu Danu tidak ada, apakah oknum banpol akan tetap masuk ke ke TKP dan menguras kamar mandi

4. DNA milik Danu.

Polisi juga pernah mengungkap DNA Danu ditemukan di TKP. DNA Danu terlacak pada pada sebuah puntung rokok.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada hari berikutnya setelah pemeriksaan pertama tanggal 6 Desember 2021, Akhirnya Danu bisa pulang setelah 5 jam pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Jabar.

Menurut pengacara Danu, pemeriksaan hari ini tidak ada kaitannya dengan tes kesehatan yang dilakukan oleh Danu dan kedua orangtuanya.

"Semuanya lancar. Danu juga enjoy, penyidik juga humanis. Jadi semuanya bagus lah," ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan yang dikutip dari Youtube Heri Susanto pada Selasa, 7 Desember 2021.

Achmad Taufan tersebut juga menuturkan bahwa Danu diminta beristirahat setelah pemeriksaan kemarin, Senin 6 Desember 2021, karena hari ini ia menjalani pemeriksaan kembali di Polda Jabar.

Selain itu Achmad Taufan mengatakan bahwa pada pemeriksaan kemarin, Danu bukan menginap, melainkan istirahat di hotel karena besoknya harus kembali ke Polda Jabar untuk memenuhi pemeriksaan kembali.

"Insya Allah sudah selesai lah, sudah boleh pulang," ungkap kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

Achmad Taufan menuturkan bahwa belum diketahui akan ada pemeriksaan lanjutan di Polda Jabar atau tidak.

"Masalah pemeriksaan kita belum tahu. Kita tunggu saja dari penyidik kapan," ujar pengacara Danu. pun menuturkan bahwa belum diketahui akan ada pemeriksaan lanjutan di Polda Jabar atau tidak.

"Masalah pemeriksaan kita belum tahu. Kita tunggu saja dari penyidik kapan," ungkap Achmad Taufan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler