UPDATE Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Inilah Nama dan Pekerjaan Banpol yang Ajak Danu Masuk TKP

5 November 2021, 19:51 WIB
Inilah nama dan pekerjaan Banpol yang mengajak Danu masuk TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang /Kompilasi Google Maps dan foto Antaranews

DESKJABAR – Hingga dua bulan lebih paska kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang yang terjadi 18 Agustus 2021, pihak kepolisian belum juga mengumumkan pelakunya.

Bahkan, pengungkapan pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut kian menarik dengan munculnya sosok Banpol yang mengajak Danu masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021.

Sosok Banpol tersebut bisa dibuktikan dengan foto yang dilakukan Danu saat Banpol tersebut mengajaknya masuk TKP dan menyuruh menguras bak mandi. Ternyata sosok Banpol tersebut sudah diketahui nama dan pekerjaannya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Crazy Rich Surabaya Jamin Masa Depan Anak Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah

Mengutip dari kanal Youtube Ruang Gosib yang tayang pada Jumat 5 November 2021, juga menayangkan foto sosok Banpol yang diunggah Danu.

Dalam narasinya di kanal Youtube tersebut, menurut informasi sosok Banpol ini namanya berinisial U, dan sosok Banpol ini sering dipercaya oleh anggota Polsek Jalancagak.

Maksud dipercaya karena sosok Banpol tersebut sering dimintai anggota Polsek Jalancagak untuk membersihkan Mapolsek Jalancagak.

Danu menjadi sorotan dalam pengungkapan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu alias Amel.

Sorotan muncul setelah Danu menyebutkan ada sosok Banpol yang menyuruhnya masuk ke rumah TKP Ciseuti, pada 19 Agustus 2021, atau sehari paska terhadinya pembunuhan sadis.

Baca Juga: PENGAKUAN Mengejutkan Security Komplek Soal Tingkah Laku Sopir Vanessa Angel, Songong Sih

Karena ulahnya masuk ke TKP dan menguras bak mandi, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat meminta Polres Subang menetapkan Danu dan Banpol sebagai tersangka penerobosan TKP.

Alasan Rohman karena apa yang dilakukan Danu dan Banpol tersebut dinilai telah melanggar KUH Pidana Pasal 221, karena menerobos garis polisi.

Rohman khawatir apa yang dilakukan Danu dan Banpol akan merusak dan menghilangkan barang bukti dalam upaya pengungkapan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Bahkan dalam pernyataan terbaru, Rohman menilai munculnya sosok Banpol dinilai sebagai rekayasa Danu. Alasannya, menurut Rohman, selama mendapingi Yosef dalam 14 kali pemeriksaan di Polres Subang, di BAP tidak pernah muncul tentang Banpol.

Permintaan Rohman untuk menjadikan Danu sebagai tersangka menerobos garis polisi, ditanggapi kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

Baca Juga: Terbaru Kasus Subang, Pengacara Yosep dan Danu Saling Serang Akankah Klien Mereka Bisa Dijadikan Tersangka?

Kuasa Hukm Danu, Achmad Taufan menyebut permintaan Rohman dinilai tidak elok dan tidak etis.

“Menurut kami, itu pernyataan kurang elok dan etis, karena yang menetapkan tersangka itu polisi. Kita tidak boleh mengintervensi. Ada kata meminta berarti ada intervensi,” tuturnya.

Achmad Taufan menegaskan, kalau ada tuduhan Danu mengacak-acak TKP, menurutnya  perlu diluruskan.

“Kalau mau cari siapa yang kemungkinan masuk katagori merusak barang bukti, pada hari H siapa yang masuk orang pertama yang masuk TKP. Kalau Danu kan tanggal 19 Agustus 2021,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat menyebutkan bahwa sejak awal mereka tidak pernah memungkiri Yosef adalah orang pertama yang masuk ke TKP di Ciseuti.

Baca Juga: Olah TKP dan Kronologi Pada Kecelakaan Mobil Pajero Vannesa Angel Dan Bibi Ardiansyah Resmi Dari Kepolisian

Rohman juga tidak ada masalah jika pihak kuasa hukum Danu ingin polisi menetapkan Yosef sebagai tersangka penerobos TKP.

"Cuman ada tidak buktinya. Dan itu sudah kita sampai kedalam BAP bahwa kedatangan pa Yosef dari rumah istri muda ke TKP itu kan jelas ada saksi yang melihat," kata Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com Jumat 5 November 2021 pagi.

Dijelaskan Rohman, Yosef saat itu di TKP pada 18 Agustus 2021 pagi bertemu dengan pa Ujang. Jadi pada saat ke TKP itu pertama kali jam 07.15 Wib itu sendiri, kemudian jam 07.20 Wib itu masih bersama dengan pa Ujang. Jadi tidak sendiri pada saat ke TKP.

Ketika ditanya apakah saat itu sudah ada police line atau garis polisi?

Rohman menjelaskan pada saat itu belum, karena pada saat itu juga pa Yosep ketika datang ke rumah Danu dan ke kepolisian melaporkan bukan pembunuh tapi penculikan sejak awal pun.

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agtusut 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler