Mantan Dosen Buronan Kasus Korupsi Gempa Yogyakarta Ditangkap Jaksa Intelejen Kejati Jabar di Hotel

19 Oktober 2021, 11:40 WIB
Mantan Dosen Buronan Kasus Korupsi Gempa Yogyakarta Ditangkap Jaksa Intelejen Kejati Jabar di Hotel /Kejati Jabar


DESKJABAR- Terpidana kasus korupsi rekonstruksi pasca gempat di Provinsi Yogyakarta, Ir. Lilie Karnaen MT (64) ditangkap oleh tim intelejen Kejati Jabar saat menginap di sebuah hotel dikawasan Bandung, Selasa 19 Oktober 2021.

Terdakwa korupsi Gempa Yogyakarta tersebut ditangkap setelah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Liliek merupakan mantan dosen disebuah perguruan tinggi di Yogyakarta ditangkap tim Kejati Jabar, Kejati Yogyakarta dan tim intelejen Kejari Bandung pada pukul 05.30 WIB di Hotel A kawasan Kota Bandung.

Baca Juga: KABAR TERBARU, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, SUDAH GENAP DUA BULAN Ini Pesan Yosef Subang kepada Polisi

Baca Juga: 20 Ucapan Maulid Nabi 2021, 12 Rabiul Awal 1443 H Bisa Kamu Kirim ke Keluarga dan Teman Terdekat

Baca Juga: SEMBILAN Pengacara ATS Lawfirm Dampingi Yoris dan Danu di Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan, terpidana yang sudah buron cukup lama itu tidak bisa berkutik saat aparat intelejek kejaksaan menangkapnya.

Menurut Kasipendkum Kejati Jabar, dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta.

mantan Dosen buronan kasus korupsi Gempa Yogyakarta saat akan dibawa ke Kantor Kejati Jabar Kejati Jabar

Terpidana sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 911.250.000.

Menurut Dodi Gazali Emi, bahwa atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan.

Mantan Dosen buronan kasus korupsi Gempa Yogyakarta saat masuk kendarana untuk dibawa ke Kantor Kejati Jabar kejati jabar

Baca Juga: DUA Bulan Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Terakhir Amel yang Membuat Yosef Menangis

Baca Juga: Suri Tauladan yang Baik, Mengenal Akhlak dan Sifat Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Inilah Kronologi Skandal Kim Seon Ho, Dituduh Minta Mantan Pacar untuk Aborsi dan Dijanjikan Menikahinya

Selanjutnya menurut Dodi Gazali setelah terpidana ditangkap di Hotel A Kota Bandung selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler