Kasus Korupsi Banprov Jabar, Jaksa KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun, Siti Aisyah 4,5 Tahun

15 Oktober 2021, 06:26 WIB
Sidang tuntutan terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 14 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

DESKJABAR- Kasus korupsi pengurusan banprov Jabar untuk Indramayu, mantan pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dituntut 5 tahun penjara.

Sedangkan rekan kader Partai Golkar, Siti Aisyah yang terjerat kasus korupsi yang sama dituntut jaksa KPK selama 4,5 tahun penjara.

Ade Barkah dan Siti Aisyah dinilai terbukti menerima suap berkaitan dengan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: JELANG 60 Hari Memburu Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Orang Dekat Penyebab Kasus Subang Belum Terungkap

Baca Juga: JADWAL LENGKAP Piala Thomas dan Uber 2021 Hari Ini 15 Oktober 2021, Tim Indonesia Bertempur dengan Malaysia

Tuntutan dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis kemarin. Ade dan Siti Aisyah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan)," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Selain menghukum penjara, Jaksa juga menuntut Ade Barkah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan uang yang diterima Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk mendapatkan dana bantuan provinsi

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalan kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," tutur jaksa.

Selain itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa hak di pilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama lima tahun.

"Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," katanya.

Ade Barkah sendiri terlibat dugaan kasus itu lantaran berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov. Ade diketahui menerima uang Rp 750 juta dari Carsa ES.

Baca Juga: Hasil Uber Cup 2021 Siti Fadia-Ribka Sugiarto Petik Kemenangan, Perjuangan Tim Uber Indonesia Belum Selesai

Jaksa KPK turut menjatuhkan tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah berkaitan dengan keterlibatan dalam korupsi dana bantuan provinsi (banprov) Jabar. Siti Aisyah dituntut 4,5 tahun penjara.

Tuntutan kepada Siti Aisyah dibacakan usai jaksa membacakan tuntutan Ade Barkah. Dalam amar tuntutannya, kader partai Golkar Jabar itu dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK.

Jaksa juga turut menghukum dengan pembayaran uang pengganti. Siti Aisyah diminta membayar yang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar. Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke KPK.

"Pidana tambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp 550 juta sehingga masih perlu Rp 600 juta," tutur jaksa.

Sama seperti Ade Barkah, Siti Aisyah juga dikenai hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun usai proses hukuman pokok dilakukan.

Baca Juga: Ayo Buruan Klaim Kode Redeem FF 15 Oktober 2021, Gratis Cuy SG Ungu M1887 hingga Diamond, Garena Free Fire

Baca Juga: Dadang Suganda Merasa Senang Dengan Tingginya Animo Mahasiswa Baru Pada Salah Satu Prodi Di Widyatama

Sementara itu dalam persidangan, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Siti Aisyah dinilai sopan selama persidangan, sudah mengembalikan uang suap Rp 550 juta dan punya tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," katanya .

Siti Aisyah ikut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Dia disebut menerima uang hingga Rp 1,1 miliar berkaitan dengan korupsi tersebut.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler