Dakwaan Ade Barkah Minta Duit Rp250 Juta untuk Nikah Anaknya, Akan Dijelaskan Saksi Mulai Sidang Hari Ini

6 September 2021, 08:14 WIB
Jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara /yedi supriadi

DESKJABAR- Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Siti Aisyah mantan anggota DPRD Jabar akan kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor Bandung Jl. RE. Martadinata Kota Bandung Senin 6 September 2021.

Kedua kader Partai Golkar, Ade Barkah dan Siti Aisyah tersebut menjalani sidang kasus korupsi pengurusan Banprov Provinsi Jabar untuk Indramayu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebutkan Ade Barkah meminta duit kepada Carsa CS, untuk biaya nikah anaknya.

Baca Juga: Mau Evo Gun MP40 Predatory Cobra Free Fire, Spin Sekarang di Ingame Faded Wheel

Baca Juga: 20 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 6 September 2021, Lengkap dengan Tutorial Praregistrasi Free Fire Max

Baca Juga: Ada 5 Keuntungan dari Free Fire Max Dibanding Free Fire, Salah Satunya Lebih Nyaman Saat Ditonton Livestream

Dakwaan jaksa KPK tersebut akan dikupas kebenarannya melalui pemeriksaan saksi saksi yang akan dihadirkan mulai hari ini Senin 6 September 2021.

Berdasarkan data yang dilansir dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkaran PN Bandung, Ade Barkah dan Siti Aisyah akan disidangkan di Ruang Soerjadi Pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.

Seperti diketahui, dalam dakwaan secara gamblang jaksa KPK menyebut Ade Barkah meminta uang Rp 250 juta kepada pemborong Carsa ES untuk biaya pernikahan anaknya.

Permintaan Ade Barkah tersebut disampaikan ke Carsa ES melalu Abdul Rozaq Muslim (terdakwa yang telah divonis 4 tahun penjara).

Baca Juga: Ada 5 Keuntungan dari Free Fire Max Dibanding Free Fire, Salah Satunya Lebih Nyaman Saat Ditonton Livestream

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 2021 Resmi dari Garena, Segera Masukin Kode Redeem agar Dapat Hadiah BullEyes M1887

Ade Barkah pun akhirnya menerima uang itu langsung dari Carsa ES di Rumahnya di Cipanas Kabupaten Cianjur.

 

Ade Barkah terjerat kasus korupsi (maling uang rakyat) pengurusan Banprov Jabar yang dikerjakan di Indramayu. Seluruhnya Ade Barkah mendapat aliran dana sebesar Rp 750 juta.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Surahmat tersebut digelar secara virtual, tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacarakan Feby Dwiyandospendy menjelaskan bahwa terkait proses penganggaran proyek-proyek di linkgungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov TA 20217 sampai 2019.

Baca Juga: Ini Cara Gunakan Kode Redeem FF Baru yang Belum Digunakan 2021, Ada Bonus Menarik dari Reward Garena

Baca Juga: Sudahkah Pra Registrasi, Siap Siap Kemungkinan Tanggal Ini Rilis dan Download Free Fire Max di Indonesia

Terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa ES seluruhnya Rp 750 juta.

Menurut jaksa Feby, pemberian uang sebesar Rp 250 juta terjadi pada tanggal 15 Februari 2019.

Bahwa seminggu sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa Ade Barkah, Carsa ES dihubungi Abdul Rozaq Muslim menyampaikan terdakwa Ade Barkah sedang membutuhkan uang dan meminta untuk diberikan uang sebesar Rp 250 juta.

Kemudian Carsa ES bersama dengan Yahya pergi ke rumah Ade Barkah di daerah Cipanas, Cianjur untuk mnyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima langsung oleh terdakwa.

Kemudian selain itu, pada 13 Mei 2021 Carsa ES menghubungi terdakwa menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Ade Barkah.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Sepekan, 6-11 September 2021

Baca Juga: Situs Redeem Free Fire untuk Pengambilan dan Tukar Redeem Code FF agar dapat Hadiah Bundle Keren

Ade Barkah menyurus Carsa ES untuk datang ke rumah terdakwa di Bandung di daerah Pasteur belakang Hotel Aston Pasteur.

Lalu pada 14 Mei 2021, Carsa Es bersama Yahya datang menyampaikan kepada ADe Barkah agar memberikan anggran Banprov ke Indramayu nanti program Carsa ES yang mengerjakan.

Terdakwa setuju kemudian ABdul ROzaq Muslim meminta kepada Carsa ES menyerahkan uang bagian untuk terdakwa Ade Barkah Rp 500 juta.

Karena perbuatannya jaksa KPK Febi mendakwa tiga pasal berlapis yakni pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b serta pasal 11 Undang Undang Tipikor dengan ancaram hukuman 20 tahun penjara.

Usai pembacaan dakwaan, sidang diundur Senin pekan depan untuk memeriksa saksi saksi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler