Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar dan Siti Aisyah, Terdakwa Kasus Korupsi Banprov Jabar Segera Disidangkan

24 Agustus 2021, 11:42 WIB
KPK saat melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani mantan anggota DPRD Jabar. Kasus korupsi tersebut akan segera di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /ANTARA

DESKJABAR- Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar dan Siti Aisyah yang dijerat kasus korupsi Banprov Jawa Barat untuk proyek Indramayu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal tersebut menyusul Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkarah Ade Barkah dan Siti Aisyah ke Panitera Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 24 Agustus 2021.

Dalam kasus tersebut, hakim telah memvonis anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Preman Pensiun Manusia Merdeka, Wulan Guritno Menjadi Menyukai Minum Kopi Garut

Baca Juga: Kang Mus Ngajak Murad dan Cecep Untuk Olahraga Mengatasi Teror, di Preman Pensiun Manusia Merdeka

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun Hari Ini Tayang Di RCTI, Netizen: Sayang Ujang Rambo Tidak Ikut

Berkas perkara dugaan korupsi Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu dilimpahkan tim JPU KPK yang dipimpin Feby Dwiyosopandi ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata.

"Iya berkasnya baru masuk atasnama Ade Barkah dan Siti Aisyah. Diserahkan oleh tim JPU KPK tadi pagi," kata Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.

Ia menyebutkan, berkas perkara keduanya kini sudah diberikan nomor register. Untuk Ade Barkah nomor perkaranya 58, dan untuk Siti Aisyah nomor perkaranya 59.

Baca Juga: Inilah Makanan Khas Tanah Datar Sumatera Barat, Tempat Lord Adi MasterChef Dilahirkan

Baca Juga: KONI Kota Bandung dan Kejari Jalin Kerjasama, Iwa : Jangan Sampai Ada Kebocoran

Yuniar menjelaskan, setelah diregister berkas perkara akan diserahkan ke ketua pengadilan untuk menentukan penunjukan majelis fan panitera yang akan menangani perkara tersebut.

"Jika sesuai aturan, pekan depan persidangan sudah dimulai. Majelis dan paniteranya kemungkinan nanti sore atau besok sudah ada," ujarnya.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Baca Juga: Lucunya Postingan Iang Darmawan Soal Preman Pensiun Manusia Merdeka, Bu Alin Sebagey Wulan Guritno

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun Manusia Merdeka, Kang Mus Bersama Warga Lawan Bos Wulan Guritno dan Ninja Lokal

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Baca Juga: 5 Potret Nadya MasterChef Penakluk Lord Adi di MasterChef Indonesia Season 8, Ternyata Punya Bisnis Toko Roti

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4, Jakarta Turun Jadi Level 3, Pekanbaru Masih Level 4

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.

Baca Juga: Preman Pensiun Manusia Merdeka, Wulang Guritno Jadi Bos Peneror Terhadap Iang Darmawan

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Selasa-Rabu, 24-25 Agustus 2021

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler