Hakim Undur Sidang Vonis Kasus Korupsi Walikota Cimahi Ajay M Priatna Ke Hari Selasa 24 Agustus 2021

23 Agustus 2021, 10:22 WIB
Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna sesaat sebelum memasukin tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin karena sedang putusan yang sedianya hari ini digelar di Pengadilan TIpikor Bandung diundur menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Ajay M Priatna, Walikota Cimahi non aktif yang sedianya akan menjalani sidang vonis Senin 23 Agustus 2021 hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung terpaksa ditunda.

Penundaan tersebut langsung diungkapkan majelis hakim Sulistyono di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Penundaan sidang vonis Ajay M Priatna itu secara resmi diungkapkan di ruang sidang yang dihadiri jaksa KPK Budi Nugraha dan tim serta juga dihadiri terdakwa Ajay M Priatna dan penasehat hukumnya.

Baca Juga: Siapa yang Lebih Unggul ?, Jesselyn si Jago Makanan Thailand vs Nadya si Jago Desert di Grand Final MCI 8

Baca Juga: Netizen Sebut Lord Adi MasterChef Indonesia Bernasib Sama dengan Leslie Gilliams dari AS, Cek Perbedaan Mereka

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Inilah Sosok Karakter Dua Finalis, Jesselyn dan Nadya

Hakim Sulistyono menyatakan sidang terpaksa harus diundur karena amar putusan belum rampung semua.

Sulistyono pun mengundur sidang selama sehari yakni menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021.

"Sidang putusan kami undur menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021," ujar majelis hakim.

Rencananya Selasa besok sidang akan digelar di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Jl. RE Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: Jesslyn dan Nadya Bongkar Rahasia Soal Lord Adi di Belakang Layar MasterChef Indonesia Sesion 8

Baca Juga: Adi MasterChef Berjanji Tetap Berjuang Meski Tidak Masuk Dalam Top 2 MasterChef Indonesia Season 8

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Akhirnya Menjadi Adu Unjuk Lulusan Le Cordon Blue

Karena diundur akhirnya Ajay M Priatna dibawa kembali memakai mobil tanahan ke Lapas Sukamiskin.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ajay 7 tahun penjara. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Selain menuntut 7 tahun penjara, jaksa KPK juga mengenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Lord Adi Kalah, Nadya Menantang Jesselyn di Grand Final MasterChef Indonesia Season 8

Baca Juga: Singkirkan Lord Adi, Jesselyn Jadi Peserta Pertama yang Lolos ke Grand Final MasterChef Indonesia Season 8

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JPU KPK juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," kata jaksa KPK.

Baca Juga: Jesselyn Lauwreen Top 3 MCI 8 Punya Saudara Kembar, Cek Biodata, Agama, Akun Instagram, dan Kanal YouTube

Baca Juga: Ini Pesan Nadya dan Jawaban Menyentuh Lord Adi Setelah Gagal ke Grand Final MasterChef Indonesia Sesion 8

Diketahui, Ajay didakwa sebagai penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujarnya.

Jaksa menuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Agustus 2021 di RCTI: Aldebaran Dikritik Netizen Gara Gara Brewoknya

Baca Juga: Jesselyn MasterChef Indonesia Sampaikan Kalimat Perpisahan pada Lord Adi, Tanggapannya Bikin Terharu

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Budi.

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler