Sidang Aa Umbara, Kasus Pengadaan Sembako Bansos Covid-19 di KBB, Pengacara Nyatakan Tidak Ada Kerugian Negara

18 Agustus 2021, 13:45 WIB
Aa Umbara melalui penasehat hukumnya Rizky Rizgantara menyatakan bahwa kasus korupsi yang didakwakan jaksa KPK adalah murni kasus jual beli /yedi supriadi

DESKJABAR- Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat nonaktif, melalui kuasa hukumnya Rizky Rizgantara menyebut bahwa kasus yang menjerat kliennya Aa Umbara tidak ada kerugian negara.

Bahkan Rizky Rizgantara menyatakan bahwa kasus Aa Umbara tersebut adalah murni jual beli paket sembako antara Aa Umbara dengan M Totoh Gunawan.

Dalam dakwaannya Jaksa KPK menyatakan Aa Umbara mengatur proyek pengadaan paket sembako bantuan sosial Covid-19 (bansos Covid-19).

Baca Juga: Yuk Puasa Asyura, Inilah Jadwal Buka Puasa 10 Muharram atau 19 Agustus 2021 di Kota Besar di Pulau Jawa

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Aa Umbara Korupsi Pengadaan Bantuan Sosial Covid-19 (Bansos Covid-19) di KBB

Baca Juga: Lagu This Is Indonesia Atta Halilintar Trending di 6 Negara, Bikin Dunia Takjub

Pihak Aa Umbara mengklaim tak ada kerugian negara dari kasus tersebut.

"Ya, memang dalam konteks perkara ini tidak ada kerugian negara yang timbul, bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan," ucap Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 18 Agustus 2021.

Rizky menuturkan kasus yang menjerat kliennya ini murni jual beli.

Bahkan Aa Umbara disebut mengeluarkan dana pribadi membeli kelebihan paket sembako dari pengusaha M Totoh Gunawan.

Hal itu dilakukan guna mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD.

Baca Juga: Air Mata Lesti Kejora Tumpah Saat Sungkeman Kepada Orangtuanya, Jelang Menikah dengan Rizky Billar

Baca Juga: Selain Puasa Asyura pada 10 Muharram, Inilah Puasa Sunnah Lainnya yang Perlu Diketahui

Baca Juga: Soekarno, Salah Seorang dari 3 Orang Indonesia yang Disegani dan Ditakuti Dunia

"Karena itu (paket sembako) dibeli oleh Pak Bupati karena Pak Totoh ada kelebihan paket. Pak Bupati beli untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak tercover oleh anggaran APBD di Dinsos KBB," tutur Rizky.

Jadi menurut Rizky, lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati.

"Sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli," kata Rizky menambahkan.

Terkait hal tersebut, Rizky mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan ke depannya.

Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi guna membantah hal tersebut.

Baca Juga: Inilah Sejarah dan Asal Usul Nama Indonesia, Ternyata Jauh Sebelum Merdeka Sudah Ada

Baca Juga: Keutamaan Puasa Asyura pada 10 Muharram atau Kamis 19 Agustus 2021

"Fakta-fakta itu akan kami uraikan pada saat pembuktian," katanya.

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19 oleh Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.

Dia didakwa mengatur tender pengadaan barang.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 18 Agustus 2021.

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ucap JPU KPK Tito Jaelani saat membacakan surat dakwaan.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler