Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sintetis dan Ganja

10 Agustus 2021, 12:13 WIB
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa dan Kepala BNN Kota Bandung, AKBP Yus Danial memperlihatkan barang bukti, salah satunya jenis narkotika /yedi supriadi

DESKJABAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memusnahkan barang bukti narkotika serta alat bukti kejahatan hasil pengungkapan selama lima bulan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Waspada, Setelah Covid-19 di Cina Ditemukan Kasus Penyakit Pneumonia Antraks yang Mematikan

Barang bukti itu diperoleh dari perkara bulan November 2020 hingga Maret 2021.

"Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Iwa usai acara pemusnahan.

Iwa menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar sampai dilindas alat berat dan dilarutkan dengan cairan kimia.

Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 224 perkara tindak pidana umum.

Yaitu narkotika dan psikotropika sebanyak 169 perkara, di antaranya sebanyak 1088,9757 gram, sabu seberat 188,449 gram, dan gorila/tembakau sintetis seberat 75,3451 gram.

Baca Juga: Penyanyi Cita Citata pun Tampil Pakai Bikini, Sehari Setelah Dinar Candy

Kemudian psikotripika berbagai merk sebanyak 489 tablet terdiri dari Carosiprodol (PCC), Extacy, Clonazepam, Blister, Alprazolam Zyprax, Valdimex, Merlopam, Algamax, Riklona, Emirin, Hulk, Hexamer, Tramadol, Trihexyphenidyl.

Sementara dari perkara Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barang bukti yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya sebanyak 49 dengan rincian barang bukti terdiri dari senjata tajam, dan alat kejahatan lainnya.

Kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak tiga perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari senjata api berikut amunisinya.

Serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebanyak tiga perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari mi basah, kosmetika, kompor gas, gas elpiji, kuas, karung, dan matres/cetakan.

Baca Juga: Manfaat Kartu Nikah dan Buku Nikah Digital, Berikut QR Code, Diterangkan oleh Dosen STAIN Cirebon

"Kami berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun," tambah Iwa.

Kepala BNN Kota Bandung, AKBP Yus Danial mengapresiasi langkah Kejari Bandung memusnahkam barang bukti, khususnya narkotika.

Sebagian barang bukti tersebut juga ada yang berasal dari hasil pengungkapan BNN Kota Bandung.

"Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bandung. Kami akan terus bersinenergi dalam menjaga Kota Bandung dari gangguan narkotika," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler