DESKJABAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menerima aduan ada dua atau tiga perusahaan yang melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 dengan dicicil.
Kepala Disnakertrans Jabar R Taufik Garsadi, mengungkapkan hal itu, Sabtu, 1 Mei 2021. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 6 Tahun 2021, tidak ada aturan mencicil THR 2021.
"Bahkan perusahaan yang terdampak Covid-19 pun minimal harus membayar THR 2021, satu hari sebelum Hari Raya," kata Taufik sebagaimana dilansir Antara, Sabtu siang.
Baca Juga: Tiga Drakor Baru yang Tayang Perdana Mei 2021: Dark Hole, Youth of May, Doom at Your Service
Ia menjelaskan, untuk memastikan hak buruh atau tenaga kerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) terpenuhi, Disnakertrans Jabar membuka enam posko pengaduan THR 2021.
"Satu posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar di Kota Bandung. Kemudian lima posko di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) wilayah pengawasan, yakni di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan di Garut," tuturnya.
Menurut dia, posko pengaduan tersebut untuk memastikan bahwa hak buruh atau tenaga kerja untuk mendapatkan THR 2021 terpenuhi sesuai aturan dari Surat Edaran Menaker Nomor 6 Tahun 2021.
"Jika kita mengacu tahun lalu, saat kita masuk pandemi awal, banyak buruh yang tidak mendapatkan THR. Surat edaran dari Bu Menteri pun THR bisa dicicil, dan itu menimbulkan banyak masalah terkait situasi saat itu," tutur Taufik.
Baca Juga: Gara-gara Bocah 13 Tahun Kendarai Motor, Dua Anak yang Dibonceng Tewas Tenggelam
Baca Juga: Erick Thohir Kutuk Keras Oknum Kimia Farma yang Gunakan Alat Rapid Test Antigen Bekas
Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Internasional, Wiku Adisasmito: Polisi akan Tindak Pelanggar PPKM Mikro
Bagi perusahaan yang tak melaksanakan kewajibannya, ada ancaman denda sebesar lima persen yang terdapat dalam Permenaker Nomor 6. Selain itu, ada sanksi administrasi hingga penutupan izin usaha.
"Jadi catatan kami di tahun lalu ada dua atau tiga perusahaan yang belum membayar. Ini masih diproses. Untuk tahun sekarang ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2021, jadinya mem-PHK. Semoga ini tidak terjadi di perusahaan yang lain," tuturnya.***