Ada Dugaan Unsur Pidana dalam Kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Polisi Mulai Penyidikan

21 April 2021, 14:06 WIB
Upaya pemadaman tangki di Kilang Pertamina Balongan yang terbakar. Polisi menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. /Antara/

DESKJABAR - Ada dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tangki minyak di Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, pada Senin 29 Maret 2021 dini hari. Oleh karena itu, Penyidik Polri menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, mengatakan peningkatan status kebakaran di Kilang Pertamina Balongan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

"Kesimpulan hasil gelar perkara, ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tangki minyak di Kilang Pertamina Balongan tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Drakor So I Married an Anti-Fan Dibintangi Sooyoung Girls 'Generation dan Choi Tae Joon

Sebelumnya polisi menerima laporan seusai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina Balongan pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Rusdi mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran. Di antaranya, memeriksa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti.

"Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut," ujar Rusdi.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, kata Rusdi melanjutkan, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri. Dari hasil tersebut, pada 16 April 2021 dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran.

Baca Juga: Jawa Barat Masuk Masa Pancaroba, BMKG: Waspadai Hujan Deras, Petir, Puting Beliung, dan Hujan Es

"Penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di kilang minyak Pertamina Balongan. Penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta, adanya kesalahan, kealpaan, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," tutur Rusdi.

Ia menjelaskan, tindak pidana kealpaan tersebut diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Seperti diberitakan DeskJabar, kilang minyak milik PT Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. Seorang korban luka bakar berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.

Baca Juga: Korban Siklon Tropis Seroja di NTT Dapat Bantuan Rp3,4 Miliar dari Uni Eropa

Selama ini, kilang minyak Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama premium, pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler