Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bantah Soal Kakak Ipar Ditahan KPK karena Kasus Korupsi

17 April 2021, 05:29 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bantah Soal Adik Ipar Ditahan KPK karena Kasus Korupsi /Pipin/Humas Jabar

DESKJABAR- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, membantah kakak iparnya terkait dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat ke Pemkab Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.

Klarifikasi Ridwan Kamil tersebut dibikin melalui akun twitter resmi @ridwankamil pasca ramai dibicarakan di media massa terkait kasus yang menjerat politisi Partai Golkar Ade Barkah Surahman (wakil ketua DPRD Jabar) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (mantan anggota DPRD Jabar).

Keduanya ditahan terkait pengembangan kasus suap pengurusan proyek di Indramayu yang menjerat mantan bupati Indramayu Supendi dan pemborong Carsa ES.

Baca Juga: Sinergi BUMD Jabar-PT Krakatau Steel Diharapkan Dorong Pemulihan Ekonomi

Carsa ES memberi uang kepada anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Abdul Rozaq mendapatkan uang dari Carsa ES sebesar Rp 9 miliar. Dari situlah uang mengalir kepada anggota dewan terhormat. Termasuk ke Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Di media massa Siti Aisyah Tuti Handayani disebut sebut sebagai ipar Ridwan Kamil. Mungkin merasa gerah akhirnya Ridwan Kamil mengklarifikasi lewat twitternya.

“Kang Denny yth, itu terjadi diperiode sebelum saya gubenur. Dan yg bersangkutan perempuan bukan kakak ipar saya. Kakak ipar saya lelaki semua,” ujar Ridwan Kamil, lewat akun Twitter resmi miliknya @ridwankamil.

Baca Juga: Larang Mudik Idul Fitri, Jabar Gelar Rakor Lintas Batas Provinsi

Hal itu dinyatakan Ridwan Kamil untuk merespons cuitan pegiat media sosial kondang Denny Siregar, yang mengepos link berita soal kakak ipar Ridwan Kamil ditahan KPK. Dalam pemberitaan itu disebutkan, Siti Aisyah merupakan kakak ipar Ridwan Kamil.

Masih kata Ridwan Kamil, media yang sudah memberitakan hal tersebut harus mengoreksinya.

“Selama 2 tahun saya terus mereformasi birokrasi di Jawa Barat. Agar jauh dari praktik korupsi, nuhun,” ucap Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil, Luncurkan Aplikasi e-Perda di Jawa Barat, Simak Apa Saja Fungsinya

"Setelah pemeriksaan terhadap 26 saksi, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK saat melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani mantan anggota DPRD Jabar ANTARA

KPK pada hari Kamis menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019.

Mereka, kata Lili, ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, tersangka Ade Barkah mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya saat ini.

"Saya serahkan ke KPK saja, semua proses hukum saya ikuti," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan ke Polisi, Selisih Paham dengan Pegawai Imigrasi Akhirnya Berdamai

KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lili menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

"KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ucapnya.

Lili menyebutkan empat tersangka tersebut, yaitu Bupati Indramayu 2014—2019 Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS) dari pihak swasta.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Lili.

Kasus tersebut, lanjut Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tuturnya. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler