Gubernur Ridwan Kamil, Luncurkan Aplikasi e-Perda di Jawa Barat, Simak Apa Saja Fungsinya

- 17 April 2021, 04:47 WIB
Gubernur Ridwan Kamil,  Luncurkan Aplikasi e-Perda di Jawa Barat, Simak Apa Saja Fungsinya
Gubernur Ridwan Kamil, Luncurkan Aplikasi e-Perda di Jawa Barat, Simak Apa Saja Fungsinya /Pemprov Jabar

DESKJABAR- Gubernur Ridwan Kamil meluncurkan aplikasi e-Perda di Jawa Barat di Gedung Pakuan Bandung, Jumat 16 Aprl 2021.

Aplikasi e-Perda dikembangkan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai wadah konsultasi pemda dengan pusat terkait perancangan perda.

Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menyambut baik aplikasi tersebut. Ia menyebut segalanya saat ini sudah harus bergeser ke dalam dunia digital, termasuk dalam proses perumusan perda.

"Kami merasa inilah yang kami tunggu tunggu karena dari daerah banyak sekali permasalahan yang harus disinkronkan dengan nomenklatur dari pusat. Dunia sudah berubah bergeser ke dunia digital, termasuk akurasi dan sinkronisasi data membuat waktu kita bisa lebih produktif," katanya.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan ke Polisi, Selisih Paham dengan Pegawai Imigrasi Akhirnya Berdamai

Gubernur menjelaskan, tujuan peluncuran e-Perda di Jabar untuk memastikan kecepatan dan ketepatan rancangan produk hukum Pemda Provinsi Jabar bersama DPRD yang disesuaikan dengan aturan yang sudah ada di pemerintah pusat.

"Memastikan kecepatan dan ketepatan karena waktu sangat berharga. Kalau kita bisa mengurangi hal-hal yang sifatnya kurang produktif itu, bisa kita selesaikan," imbuhnya.

Tujuan lain menciptakam iklim keterbukaan informasi yang transparan dan terintegrasi. "Dengan mudah kita bisa mencari (perda), hingga keterbukaan informasi menjadi mudah. Bahkan tolong pertahankan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat sudah dua tahun meraih provinsi informatif kategori tertinggi di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Frets Butuan Pastikan Kemenangan Persib di Semifinal Pertama Piala Menpora 2021

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x