CIREBON: KPK Limpahkan Kasus Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke Pengadilan Tipikor Bandung

8 Maret 2021, 13:40 WIB
Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno (rompi jingga), tersangka kasus suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) terkait dengan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon. /ANTARA/HO-Humas KPK/

DESKJABAR- KPK melimpahkan berkas Sutukno, penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Sutikno diduga menyuap Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 4 miliar untuk perizinan pabrik sepatu di Cirebon.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah menyebutkan, berkas atasnama Sutikno dilimpahkan oleh JPU KPK, Senin 8 Maret 2021.

Saat ini berkas sudah teregister dengan nomor perkara 20.

”Iya, tadi pagi dilimpahkannya oleh Jaksa KPK. Saat ini tengah diproses penunjukan majelis dan paniteranya, “ katanya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin, 8 Maret 2021: Andin dan Al Bahagia di Pondok Pelita, Elsa Kebingungan Hadapi Nino

Jika sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku, terdakwa kemungkinan besar sudah akan menjalani sidang perdana pekan depan. Jika sesuai jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, khusus untuk kasus Tipikor biasanya di hari Senin atau Rabu.

”Kemungkinan sore nanti majelis dan paniteranya sudah keluar. Begitu juga jadwal sidang. Biasanya pekan depan sudah sidang perdana,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (PT KPI) Sutikno. Sutikno ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku

Baca Juga: Anggota Geng Motor Di Serang Ditangkap Polisi, Sebagian Kedapatan Bawa Senjata Tajam

Bupati Cirebon 2019-2024.
KPK menjerat Direktur PT King Property Indonesia Sutikno (STN) sebagai tersangka suap terhadap Sunjaya.Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT. King Propertiy Indonesia untuk menanamkan modal di Pemkab Cirebon dengan mendirikan pabrik sepatu.

Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler