20 Pengacara Turun Tangan Membela Ayah 85 Tahun Yang Digugat Anaknya di PN Bandung

19 Januari 2021, 19:18 WIB
Ayah Koswara (85) tahun sedang berjalan dipapah sama anaknya saat akan menghadiri sidang di PN Bandung, Selasa 19 Januari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Gugatan anak terhadap Ayah nya di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menjadi perhatian publik. Bahkan pengacara pun dengan sukarela membela sang Ayah, hingga terkumpul 20 pengacara siap membelanya.

Seperti diketahui, PN Bandung menyidangkann gugatan seorang pria berusia 85 tahun, RE Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai Rp 3 miliar.

Para pengacara yang ikut dalam pembelaan tersebut dibayar sepeser pun alias gratis.

Baca Juga: Ade Yasin Lantik Pengganti Kades yang Baru Menjabat Tujuh Jam

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyatakan, pihaknya turun tangan karena melihat aspek kemanusiaan.

"Ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free tanpa biaya," ujar Bobby kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.

Dari pantauan Galamedia, Koswara yang sudah renta ini bahkan harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung.

Baca Juga: Tiga Obyek Wisata di Cipanas Garut Disegel Akibat Melanggar Protokol Kesehatan

Koswara merupakan ayah yang digugat anak kandungnya Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara).

Selain Koswara, gugatan juga dilayangkan Deden dan istrinya Nining, dengan kuasa hukum Masitoh, kepada Imas dan Hamidah.

Deden, Masitoh, Imas, dan Hamidah merupakan adik dan kakak kandung satu ayah dan ibu. Imas merupakan anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Baca Juga: Agar Rumah Anda Tahan Gempa. Inilah Tipsnya

Dijelaskan Bobby, gugatan yang dilayangkan oleh anak Koswara sebenarnya cacat formil. Menurut dia, seharusnya hal itu bukan termasuk perbuatan melawan hukum melainkan wanprestasi.

Ia mengungkapkan, gugatan berawal dari masalah sewa menyewa tempat tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

Baca Juga: Pengidap HIV dan AIDS Diperbolehkan Mengikuti Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Itu pun (sewa menyewa) cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan. Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain," ungkap Bobby.

"Kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.

Baca Juga: Polisi Periksa Dua Karyawan Grab Toko Jadi Saksi Dugaan Kasus Penipuan

Ditanyai wartawan, Koswara yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu mengaku tetap hadir untuk menuntaskan gugatan perdata yang diajukan anak kandungnya.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ungkap Koswara.

Saat Koswara berniat menjual tanah dibicarakan, Deden justru membentak.

Baca Juga: Toyota Thailand Open 2021, Leo Rolly Carnando-Daniel Marthin Singkirkan Wakil Denmark

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut. Sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," paparnya.

Lebih lanjut Koswara menambahkan, Masitoh juga anak kandungnya yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam perkara ini, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden dan Nining untuk menggugat Koswara.

Ditanya soal gugatan sebesar Rp 3 miliar, Koswara pun tak bisa berbicara panjang lebar. Ia mengaku tak memiliki uang sebanyak itu.

Baca Juga: BPBD Jabar Nyatakan 14 Daerah di Jabar Beresiko Bencana Tinggi : Inilah Penjelasannya

"Saya uang (Rp 3 miliar) dari mana. Menyekolahkan mereka (Deden dan Masitoh) juga sudah lebih dari itu. Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka. Sekarang mah saya mau istirahat," lanjutnya.

Hari ini, persidangan yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi.

Di sisi lain, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini menegaskan, gugatan dilayangkan kliennya sudah tepat.

Baca Juga: Antisipasi Penjarahan di Masa Darurat Gempa Sulbar, Polisi Amankan Ritel dan SPBU

Pasalnya, Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," singkat Komar.*

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler