Sidang Korupsi Budi Budiman : Rabu Besok, Jaksa KPK akan Hadirkan Saksi Mantan Ketua Umum PPP

19 Januari 2021, 06:53 WIB
Wali Kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman sedang dibukakan borgolnya oleh petugas KPK sesaat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu pekan lalu /yedi supriadi

DESKJABAR- Jaksa Penuntut Umum KPK dijadwalkan akan menghadirkan saksi mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy dalam persidangan yang akan digelar Rabu besok, 20 Januari 2021.

Persidangan yang dimaksud yakni, sidang kasus korupsi suap dana DAK dan DID dengan terdakwa Walikota non aktif Tasikmalaya, Budi Budiman yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. RE. Martadinata Kota Bandung tiap hari Rabu.

Selain Romahurmuzy, Jaksa KPK juga akan menghadirkan mantan pejabat Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.

Baca Juga: Ini Jadwal Hari Pertama Toyota Thailand Open 2021, Enam Wakil Indonesia Berlaga

Baca Juga: Kementerian ESDM akan Bangun Jaringan Gas Bumi di 21 Kabupaten/Kota, 4 di antaranya di Jawa Barat

Kehadiran mantan ketua umum PPP Romahurmuzy sangatlah diperlukan mengingat perannya sangat signifikan, berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK membeberkan perannya yakni memperkenalkan terdakwa Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017.

Setelah melakukan pengajuan, lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Terdakwa Budi Budiman dengan Romahurmuzy merupakan kader satu partai yakni partai PPP, saat itu Romahurmuzy sebagai Ketua Umum PPP, sedangkan terdakwa Budi Budiman sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Pada saat terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi Budiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepakbola TVRI 20 Januari 2021 : COPPA ITALIA, AS Roma vs Spezia

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini : Saksi Kunci Pembunuh Roy, Mamah Surya Akan Sebut Elsa Pelakunya?

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.

Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 375 miliar.

Baca Juga: Gunung Sinabung Meletus Lagi Senin Malam, Tinggi Kolom Abu Tidak Teramati

Baca Juga: Antisipasi Kekosongan Saat Bencana, Pemerintah Daerah Harus Siapkan Cadangan Logistik

Kemudian cair Rp 44 Miliar. Kemudian Yaya Purnomo dan Puji Suhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.

Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 1 miliar terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK seluruhnya senilai Rp124,38 miliar.

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Membantu Pengungsi Korban Banjir Jember, Ini yang Ia Lakukan

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Jaksa KPK mendakwa wali kota tasikmalaya (non aktif), Budi Budiman (55) dengan dua pasal yakni pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa Budi Budiman didakwa telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo selaku Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

INILAH DETIK DETIK VIDEO REKAMAN SAAT BUDI BUDIMAN DATANG DI PENGADILAN NEGERI BANDUNG

 

 

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler