Update Pilkada Kabupaten Tasikmalaya : Bawaslu Resmi Layangkan Surat ke KPU per Tanggal 30 Desember

2 Januari 2021, 08:15 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya resmi melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya per tanggal 30 Desember 2020.

Sebelumnya memang sudah ramai jadi perbincangan karena Bawaslu melalui hasil penyelidikannya telah menetapkan adanya pelanggaran pemilu calon petahana yang ditetapkan pertanggal 26 Desember 2020.

Dari hasil putusan Bawaslu tersebut direkomendasikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Namun saat itu surat resminya belum dilayangkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut juga diakui oleh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin yang menyatakan per tanggal 26 Desember 2020 belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Penjualan Tahu dan Tempe Dihentikan Sementara Sampai Selasa Lusa

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, surat resmi hasil penyelidikan Bawaslu tersebut sudah dilayangkan pada 30 Desember 2020.

Dengan nomor surat 046/K.Bawaslu/Jb-18/PM.00.02/XII/2020. Surat dengan kops resmi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut sifatnya segera dengan lampiran satu bundel, perihal surat yakni penerusan pelanggaran administrasi pemilihan.

Surat ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Bandung dengan tembusan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tersebut disebutkan keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan berdasarkan peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2020 tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Atas Penangkapan Pelaku Parodi Indonesia Raya

Kemudian dalam point dua surat tersebut dijelaskan bahwa berdasar keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terhadap dugaan pelanggaran pemilihan. Atas laporan calon nomor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz.

Bawaslu Tasikmalaya menyimpulkan ada dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan calon petahana Ade Sugianto. Selanjutnya surat diteruskan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah surat resmi Bawaslu dilayangkan ada waktu 7 hari bagi KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut. Bila dihitung berdasarkan hari kerja tujuh hari dimaksud jatuh pada 10 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI TV 2 Januari 2021 : Ikatan Cinta, Innalilahi Andin Koma, Al Stres Merasa Bersalah

Hal tersebut juga dikatakan oleh kuasa hukum Pasangan Wani saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Menurut Perwakilan kuasa hukum pasangan Iwan-Iip Miftahul Paoz, Dadi Hartadi bahwa ada waktu tujuh hari KPU Tasikmalaya untuk melakukan rekomendasi dari Bawaslu.

"Kami meminta, KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai UU dan KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan calon petahana. Kalau KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal tujuh hari, kami akan melakukan upaya hukum lain dengan menggugat ke Pengadilan Negeri," katanya saat jumpa pers tersebut.

Dadi Hartadi mengatakan, keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena, laporan tersebut terpenuhi dan Bawaslu sendiri akan merekomendasikan impelementasi pembatalan calon ke KPU.

Baca Juga: Cavani Kena Sanksi FA, Akademi Bahasa Uruguay Berang, Ternyata Ini Penyebabnya

 

Seperti diketahui Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU yang menyebutkan calon petahana telah melakukan pelanggaran UU Pilkada.

Ketua Bawaslu, Dodi Juanda mengatakan, awalnya telah menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomer urut 2, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin. Laporan tersebut dilayangkan oleh calon nomor urut 4 yakni pasangan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz atau biasa disebut Pasangan Wani.

Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan secara pidana dan administrasi. Namun, undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana sudah tiga kali tak memenuhi panggilan dan seolah mengabaikan undangan Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Arsip Hari Ini, Presiden Soekarno Gelar Resepsi Tahun Baru 1964 di Istana Merdeka

 "Undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana terkait laporan dugaan pelanggaran yang dianggap melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dengan mengeluarkan instruksi Bupati nomor 6 tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf. Akan tetapi, untuk pasal 188 berkaitan dengan pidana sesuai hasil rapat Gakumdu di statusnya dihentikan," katanya, Rabu 30 Desember 2020.

Karena calon petahana tidak memberikan klarifikasi dan juga tidak memenuhi panggilan meski sudah diundang tiga kali, maka untuk laporan administrasi berkaitan tanah wakaf hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, yang sanksinya di pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) yakni diskualifikasi.

Calon bupati Ade Sugianto diduga telah mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap dewan kemakmuran masjid (DKM) hingga program itu dikeluarkan melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga: Hari Pertama Pelarangan WNA Masuk RI, 13 WNA Lolos dari Soekarno Hatta. Ini Alasannya

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin mengatakan, ada dua kemungkinan yang akan terjadi menanggapi apa yang telah direkomendasikan Bawaslu tersebut.

Kemungkinan pertama adalah melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu Tasikmalaya dengan melihat aturan dan perundang-undangangan yang berlaku. Dan kemungkinan kedua adalah tidak melaksanakannya dengan dasar Peraturan KPU (PKPU) dan juga perundang-undangangan lainnya.

"Tentunya semua didasari dengan pertimbangan dan kajian hukum yang tidak sederhana. Yang jelas KPU memiliki tafsir hukum terhadap PKPU dan Perundang-undangan yang boleh jadi berbeda dengan tafsir Bawaslu," ujarnya.

Baca Juga: Hari Pertama Pelarangan WNA Masuk RI, 13 WNA Lolos dari Soekarno Hatta. Ini Alasannya

Jajang menegaskan, bahwa rekomendasi Bawaslu itu bukan surat keputusan yang mutlak harus dijalankan. Artinya rekmorekomendasi Bawaslu sifatnya menyarankan hal-hal tertentu atas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu dan diteruskan ke KPU.

"Apapun itu, KPU akan segera menindaklanjuti berkas rekomendasi itu dengan melakukan pengkajian sesuai aturan, terhadap apa yang telah direkomendasikan Bawaslu kepada kami," ucapnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler