SIM Keliling Bandung 28 Desember 2020-2 Januari 2021, Catat Lokasi dan Persyaratannya

28 Desember 2020, 03:05 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 30 November 2020 /Instagram/@simrestabesbdg1

DESKJABAR - Menghadapi libur akhir tahun 2020, layanan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung tidak akan beroperasi pada Jumat, 1 Januari 2021.

Oleh karena itu, jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan atau SIM C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM keliling online.

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, pelayanan mobil SIM keliling online menjadi salah satu kemudahan yang diberikan Polrestabes/Polresta/Polres di masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020: Pangandaran akan Siapkan 6.000 Alat Rapid Tes Antigen Gratis

Untuk itu, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM keliling online setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Berikut ini adalah jadwal perpanjangan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung 28 Desember 2020 - 2 Januari 2021 yang dibagikan melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1.

Baca Juga: Budidaya Ikan Koi di Ciamis Dilengkapi Tata Kelola Niaga, Garut Ingin Belajar

Senin, 28 Desember 2020
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta Bandung.

Selasa, 29 Desember 2020
- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Rabu, 30 Desember 2020
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung

Kamis, 31 Desember 2020
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Sabtu, 2 Januari 2021
- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Baca Juga: Jalur Wisata Selatan Garut Rawan Longsor, Hati-hati di Titik-titik Ini

Untuk hari Minggu, 3 Januari 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Tersedia pula gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung juga menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Kemenkes Ingatkan WNA dan WNI dari Luar Negeri yang Hendak Masuk Indonesia

Baca Juga: Kronologi Tertangkapnya Pelempar Bom Molotov ke Masjid, Gara-gara Kena Percikan Api

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Total 4.645 Penderita Covid-19 Sembuh, 154 Meninggal Dunia

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler