SIM Keliling Bandung 25 Desember 2020 Tidak Beroperasi, Ada Dispensasi Tiga Hari

- 25 Desember 2020, 05:55 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 30 November 2020
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 30 November 2020 /Instagram/@simrestabesbdg1

DESKJABAR - Bertepatan dengan Natal 2020 dan libur akhir tahun 2020, layanan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung tidak akan beroperasi pada Jumat, 25 Desember 2020.  

Sat Lantas Polrestabes Bandung juga menginformasikan kepada pemohon SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 24, 25, 26, 27 Desember 2020 untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM Anda pada tanggal 28, 29, 30 Desember 2020. Apabila terlewat, maka Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru kembali.

Untuk itu, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM keliling online kembali mulai Senin, 28 Desember 2020. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Tahun 2021 Diundur, PSSI Menghormati Keputusan FIFA

Tersedia pula gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung juga menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: PT INKA (Persero) Mengekspor Lokomotif Karya Anak Bangsa ke Filipina, Berikut Ini Data Teknisnya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x