Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, PT INKA (Persero) Ekspor Lokomotif dan Gerbong KA ke Filipina
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***