Libur Akhir Tahun 2020, Hotel di Kawasan Wisata di Garut Diawasi Ekstra Ketat. Ini Alasannya.

21 Desember 2020, 19:26 WIB
Tempat wisata pemandian air panas di Cinpanas, Garut /commons.wikimedia.org/

DESKJABAR – Malam Tahun Baru 2021 di wilayah Kabupaten Garut dipastikan tidak ada keramaian seperti tahun-tahun sebelumnya, setelah Kepolisian Resor Garut melarang masyarakat maupun tempat hiburan, hotel, dan restoran merayakan malam tahun baru.

Sementara itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 saat Libur Akhir Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Garut akan melakukan pengawasan ekstra ketat di hotel-hotel di kawasan tempat wisata Cipanas, Papandayan, dan Darajat.

Pelarangan dan pengawasan ekstra ketat tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa di Libur Akhir Tahun 2020, yang bisa menimbulkan penularan Covid-19, serta untuk menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: KPK Menahan Penyuap Mantan Bupati Cirebon

"Untuk pergantian tahun sudah ada kebijakan dari Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) Garut, untuk kota sendiri dilarang melakukan perayaan Malam tahun Baru 2021," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono usai pemusnahan minuman keras di Markas Polres Garut, Senin, 21 Desember 2020.

Dikutip dari kantor berita Antara, Adi memaparkan, Polres Garut telah menyiapkan 907 personel gabungan yang siap disebar ke sejumlah tempat, termasuk perkotaan Garut untuk melakukan pengamanan dan juga razia pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 pada saat Libur Akhir Tahun 2020.

Petugas gabungan di lapangan, kata dia, akan terus memantau dan melarang masyarakat untuk berkerumun maupun menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun baru 2020-2021.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Buka Pre-Order Tes Covid-19

"Baik itu hotel atau pun tempat-tempat hiburan khususnya pesta kembang api itu dilarang," kata Kapolres.

Ia menambahkan, polisi juga akan memberlakukan skala prioritas kendaraan yang masuk ke kawasan perkotaan untuk menghindari kepadatan arus dan juga kerumunan saat Malam Tahun Baru 2021.

"Untuk kendaraan yang masuk dalam kota pun kita lakukan skala prioritas, untuk yang liburan kita tidak bolehkan masuk ke kota," katanya.

Baca Juga: PBB Bakal Dibawa Masuk Kabinet Jokowi-Ma'ruf ?

Surat Edaran

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menambahkan, Pemkab Garut secara resmi sudah menyebarkan surat edaran kepada pelaku usaha maupun wisata agar tidak melakukan kegiatan perayaan Malam Tahun Baru 2021, yang bisa mengundang kerumunan massa.

"Tidak boleh ada kegiatan yang bisa mengumpulkan orang, pasti kami bubarkan," kata Bupati.

Ia mengungkapkan, saat ini penyebaran wabah Covid-19 di Garut masih terjadi, setiap hari terus ditemukan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Timnas U-19, Jack Brown Alami Cedera Lutut Saat Jalani Pemusatan Latihan

Upaya mencegah penularan Covid-19 saat Libur Akhir Tahun 2020, kata Bupati, pihaknya memperketat pendisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat  KabupatenGarut maupun wisatawan yang berkunjung ke Garut.

"Kita melakukan ekstra ketat di (tempat wisata) Cipanas, Papandayan, di Darajat, hotelnya diperketat," kata Rudy Gunawan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler