DESKJABAR – Jemaah haji asal Indonesia harus mengetahui dan menaati peraturan yang ada di Masjid Nabawi, Madinah.
Peraturan ini berupa hal-hal yang tidak boleh dilakukan Jemaah haji saat berada di lingkungan Masjid Nabawi.
Peraturan yang ada harus ditaati oleh Jemaah haji Indonesia agar ibadah yang dilaksanakan bisa berjalan lancar.
“Jemaah harus betul-betul menaati aturan yang berlaku di Masjid Nabawi, jika dilakukan akan diamankan oleh pihak keamanan Masjid Nabawi,” uajr Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daker Madinah, Harun Al Rasyid, dilansir dari antaranews.com.
Harun mengatakan ada lima hal yang tidak boleh dilakukan Jemaah haji selama berada di area Masjid Nabawi.
1. Jemaah dilarang membentangkan spanduk atau atribut yang berisi identitas kelompok atau diri, seperti nama KBIH maupun lembaga apapun, termasuk bendera Merah Putih.
2. Jemaah haji dilarang berkumpul tiga atau lima orang dalam satu tempat dan mengobrol.
3. Selanjutnya larangan membuang sampah sembarangan. Jemaah bisa membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
Baca Juga: Hutang untuk Membayar Biaya Haji, Bolehkah? Harus Memperhitungkan Beberapa Hal
4. Larangan merokok bagi Jemaah di sembarang tempat. Jemaah bahkan dilarang merokok di sekitar Masjid Nabawi.
5. Dilarang mengambil barang yang tercecer di sekitar Masjid Nabawi. Jemaah yang menemukan barang dan mengambilnya akan dianggap telah mengambil barang milik orang lain.
Jika kedapatan mengambil barang orang lain, pihak keamanan Masjid Nabawi akan menindak lebih lanjut.
Baca Juga: Petugas Haji 2022, Embarkasi Surabaya Temukan Uang Rp150 Juta Dalam Jeriken Jemaah
Barang yang tercecer di sekitar Masjid Nabawi akan dikumpulkan di Mahfudzat atau tempat pengamanan barang.
Harun berpesan kepada seluruh jemaah agar senantiasa menaati peraturan yang ada. Jangan sampai melanggar lima aturan tersebut, pihak keamanan Masjid Nabawi akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran.***