Hutang untuk Membayar Biaya Haji, Bolehkah? Harus Memperhitungkan Beberapa Hal

- 10 Juni 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi. Biaya haji dari hutang bolehkah?
Ilustrasi. Biaya haji dari hutang bolehkah? /haji.kemenag.go.id (Dokumentasi Kemenag).

DESKJABAR - Menunaikan rukun Islam kelima, yaitu ibadah haji merupakan cita-cita kaum muslimin. Bolehkan berhaji dari hasil hutang, alias pinjam.

Biaya ibadah haji memang relatif mahal bagi kebanyakan orang. Karena itu untuk sampai ke jumlah tertentu itu orang melakukan berbagai cara, termasuk melakukan hutang kepada pihak lain.

Seperti pertanyaan seorang jamaah Percikan Iman, ia ditawari hutang oleh temannya untuk naik haji kedua orang tuanya yang sudah sepuh.

Baca Juga: DAIHATSU Indonesia Masters 2022,  Loloskan 3 Wakil Indonesia ke Semifinal, Lawan The Minions?

Bukan karena memaksakan diri, namun hutang itu akibat uang yang terkumpul belum cukup untuk mendapatkan porsi/ seat.

Padahal usia kedua orang tuanya yang sudah sepuh, ia khawatir tak cukup waktu menunggu ibadah haji jika tidak mendapat seat secepatnya.

Oleh karena itu ia menanyakan kepada Ustadz Aam Amiruddin, pimpinan Percikan Iman tentang hal tersebut. Apakah boleh hutang untuk biaya naik haji?

Baca Juga: Jangan Takut HAJAT Tidak terkabul, REZEKI Seret dan HUTANG Menggunung, Khalid Basalamah: Berdoa di 3 Waktu Ini

Menjawab pertanyaan itu, Aam Amiruddin mengatakan, kewajiban haji datang bila seseorang dipandang telah mampu (istitha’ah) untuk melakukan perjalanan ibadah haji.

Sesuai dengan firman Allah SwWT,

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: percikaniman.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x