DESKJABAR – Kasus kematian Tangmo Nida (37) yang memiliki nama asli Pattarathida Patcharaveerapong masih terus dipantau publik.
Kematian Tangmo Nida, aktris Thailand ini tak hanya mendapat perhatian publik di negaranya, tapi juga masyarakat dunia termasuk Indonesia.
Kendati kasus Tangmo Nida mendapat sorotan publik, polisi Thailand justru menutup penyelidikan kasus ini.
Meninggalnya Tangmo Nida dianggap sebagai murni kecelakaan karena kelalaian dari pengendara speedboat.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tanupat "Por" Lerttaweewit, pemilik kapal, dan Phaiboon "Robert" Trikanjananun, pengemudi kapal.
Mereka telah dituduh mengoperasikan kapal tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan kematian Tangmo Nida.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tangmo Nida pergi ke Sungai Chao Phraya dekat dermaga Pibul 1 di distrik Muang, 24 Februari 2022, sekitar pukul 22:40 waktu setempat.
Saat itu, ia diketahui sedang bersama dengan lima orang lainnya menggunakan speedboat.