Ibunda Tangmo Nida Terima Rp 13 Miliar Kompensasi, Kasus Ditutup, Masyarakat Desak Polisi Buka Kembali

- 12 Maret 2022, 11:26 WIB
Ibunda Tangmo Nida terima Rp 13 miliar kompensasi, kasus ditutup, masyarakat desak buka kembali. / IF @melonp_official
Ibunda Tangmo Nida terima Rp 13 miliar kompensasi, kasus ditutup, masyarakat desak buka kembali. / IF @melonp_official /

DESKJABAR – Kasus kematian Tangmo Nida (37) yang memiliki nama asli Pattarathida Patcharaveerapong masih terus dipantau publik.

Kematian Tangmo Nida, aktris Thailand ini tak hanya mendapat perhatian publik di negaranya, tapi juga masyarakat dunia termasuk Indonesia.

Kendati kasus Tangmo Nida mendapat sorotan publik, polisi Thailand justru menutup penyelidikan kasus ini.

Baca Juga: PENYEBAB Kematian Tangmo Tidak Jelas, Kasus Ditutup, Membuat Publik Marah, Hari Ini Fans Geruduk Kantor Polisi

Meninggalnya Tangmo Nida dianggap sebagai murni kecelakaan karena kelalaian dari pengendara speedboat.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tanupat "Por" Lerttaweewit, pemilik kapal, dan Phaiboon "Robert" Trikanjananun, pengemudi kapal.

Mereka telah dituduh mengoperasikan kapal tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan kematian Tangmo Nida.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tangmo Nida pergi ke Sungai Chao Phraya dekat dermaga Pibul 1 di distrik Muang, 24 Februari 2022, sekitar pukul 22:40 waktu setempat.

Saat itu, ia diketahui sedang bersama dengan lima orang lainnya menggunakan speedboat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: bangkokpost Coconuts Bangkok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah