Membangun Dimensi Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk Meningkatkan Kepuasan Pasien

- 27 Mei 2023, 19:17 WIB
  Dokter Luvita, mahasiswa Magister Manajemen Rumah Sakit Universitas Islam Bandung.
Dokter Luvita, mahasiswa Magister Manajemen Rumah Sakit Universitas Islam Bandung. /dok. Pribadi/

Oleh: Luvita, dr.
(Mahasiswa Magister Manajemen Rumah Sakit Unisba)

DESKJABAR - Indonesia selama kurun waktu dekade terakhir, mengalami banyak sekali peningkatan dari segi jumlah fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan, meskipun penyebarannya belum terlalu merata. Hal ini tentu saja berdampak positif dimana betutuhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan bisa dengan mudah terpenuhi terutama dari segi akses.

Masyarakat bisa dengan mudah menjangkau sarana fasilitas kesehatan dari mulai Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas ataupun Dokter Praktek Mandiri. Dari segi pembiayaan, sudah banyak juga fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS sehingga bisa meringankan masyarakat.

Baca Juga: Detik Detik Christian Adinata Alami Cedera Lutut di Semifinal Malaysia Masters 2023, Semoga Cepat Sembuh

Fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia baik tingkat primer (dokter praktek mandiri, klinik, puskesmas) maupun tingkat lanjutan (rumah sakit) dituntut terus untuk bisa memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar mutu klinis dan memberikan pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien.

Selain itu, masyarakat yang semakin maju dan kritis menjadikan pelayanan kesehatan yang sesuai standar menjadi suatu kebutuhan dan tuntutan. Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk bisa terakreditasi.

Melalui proses akreditasi, fasilitas pelayanan kesehatan didorong untuk mampu memenuhi seluruh standar dan elemen penilaian yang telah dirancang dan ditetapkan untuk bisa menjamin mutu dan kualitas pelayanan yang diberikan serta bisa menjamin keselamatan pasien.

Sampai saat ini, belum seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terakreditasi, terutama klinik dan dokter praktek mandiri. Selain itu,  fasilitas kesehatan yang sudah terakreditasi dinilai masih kurang berkesinambungan dalam mempertahan mutu pelayanan kesehatan, karena belum maksimalnya sistem pemantauan, evaluasi dan umpan balik kepatuhan penyedia layanan kesehatan dalam melaksanakan upaya pelayanan kesehatan yang sesuai standar minimal yang telah ditetapkan, serta akreditasi belum sepenuhnya mendorong budaya mutu di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Kemenhub: Berikan Pelayanan Optimal kepada Jamaah Haji Tahun 2023

Mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dinilai sangatlah unik dan komplek. Selain fasilitas kesehatan itu padat karya, padat modal dan teknologi, padat waktu,  tetapi juga karena perbedaan hubungan antara pasien dan pemberi pelayanan, perbedaan persepsi sehat dan sakit antara pasien dan dokter, disamping itu juga adanya asimetri dalam hubungan pelayanan kesehatan. 

Berbagai upaya peningkatan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan telah ditetapkan dari waktu ke waktu dengan pendekatan yang tentunya berbeda-beda. Tantangannya adalah upaya peningkatan mutu yang telah ditetapkan sulit untuk menjadikannya sebagai budaya mutu sehingga mutu pelayanan masih belum maksimal.

Sampai saat ini sangat beragam sekali mengenai definisi mutu pelayanan kesehatan. Salah satu definisi yang digunakan adalah bahwa mutu pelayanan kesehatan merupakan tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien (PMK No 30 Tahun 2022).

Dimensi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, disepakati mengacu pada tujuh dimensi yang digunakan oleh WHO dan Lembaga internasioal lain. Pencapaian pelayanan kesehatan bermutu dari sisi pemberi pelayanan bisa dilakukan dengan tujuh dimensi, sebagai berikut :

  1. Efektif, artinya pemberi layanan harus mampu mengobati atau mengurangi keluhan yang ada,  kemudian mampu mencegah terjadinya penyakit dan serta mencegah berkembang/meluasnya penyakit yang ada.
  2. Keselamatan, artinya pemberi pelayanan harus mampu meminimalisasi terjadinya kerugian, cedera dan kesalahan medis yang bisa dicegah. Selain itu harus aman, baik bagi pasien, pemberi layanan maupun masyarakat sekitarnya. Layanan kesehatan yang bermutu harus aman dari risiko infeksi, efek samping, atau bahaya lain.
  3. Berorientasi kepada pasien/pengguna layanan, artinya pemberi pelayanan harus memberikan pelayanan sesuai dengan preferensi, kebutuhan dan nilai-nilai individu
  4. Tepat waktu, artinya pemberi pelayanan harus mampu mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan kesehatan.
  5. Efisien, artinya pemberi pelayanan harus bisa mengoptimalkan sumberdaya yang ada sesuai dengan kompetensi, tanpa pemborosan;
  6. Adil, artinya pemberi pelayanan harus bisa memberikan pelayanan yang seragam tanpa perbedaan secara kualitasdan karakteristik pribadi seperti jenis kelamin, ras, etnisitas, lokasi geografis, atau bahkan status sosial ekonimi serta jabatan seseorang.
  7. Terintegrasi, artinya pelayanan yang diberikan harus terkoordinasi dengan baik, dari lintas unit pelayanan,  lintas fasyankes, serta menyediakan layanan kesehatan untuk seluruh siklus kehidupan.

Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilakukan melalui pendekatan sistem dimana hasil pelayanan kesehatan merupakan keluaran (outcome) dari struktur (input) yang dikelola melalui sebuah proses. 

Baca Juga: MUSIM HAJI 2023: Bisa Adu Tawar, Para Penjual Cindera Mata di Kota Mekkah Ini Bisa Bahasa Indonesia

Input di sini meliputi SDM, sarana-prasarana, serta tatatanan organisasi di lingkungan kerja. Proses merupakan interaksi antara pemberi dan penerima pelayanan, meliputi asesmen, diagnosis, perawatan, konseling, pengobatan, tindakan, penatalaksanaan dan follow up. Terakhir Outcome merupakan kondisi akhir setelah penerima layanan menggunakan layanan yang diberikan.

Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tentu menjadi sebuah kewajiban dari pemberi pelayanan, selain untuk keselamatan pemberi pelayanan bisa juga untuk memberikan kepuasan kepada pasien sebagai pengguna layanan.

Kepuasan pasien akan terwujud apabila pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan atau bahkan melampaui harapan pasien. Diharapkan melalui  penerapan 7 dimensi mutu yang telah dipaparkan diatas, kepuasan pasien terhadap fasilitas kesehatan terus meningkat.

Karena apabila pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan hubungan fasilitas pelayanan kesehatan dengan pasien menjadi lebih baik, pasien akan menjadi loyal, bisa menjadi sarana promosi dari mulut ke mulut (word-of mouth), reputasi pelayanan kesehatan terus meningkat dan yang terakhir adalah keuntungan bisa meningkat.

Referensi: Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi darah.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x