Himbauan pemerintah
Dengan melonjaknya kasus tersebut, Kemenkes menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan obat sirup tanpa resep dokter kepada anak-anak yang sedang sakit.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atai sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril dalam siaran pers Kemenkes.
Imbauan ini berdasarkan surat edaran tatalaksana pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang dikeluarkan oleh Kemenkes pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Ikan Berenang Terbalik, Itu Bukan Akrobat dan Ada Cara Mengatasi Terkait Kesehatan Perikanan
Larangan semi untuk tenaga kesehatan tidak menjual obat sirup
Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup maupun cair.
“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat edaran tersebut.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi surat tersebut.
Baca Juga: Kehadiran Delman Hias di Kuningan, Semarakkan Liburan Akhir Pekan Terutama Malam Hari
Gejala gangguan gagal ginjal akut
Gejala yang menyertai gangguan ginjal misterius itu adalah gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Dilansir Cleveland Clinic, anuria adalah kondisi saat ginjal tidak memproduksi urin atau tidak buang air. Anuria adalah bentuk dari oliguria yang paling parah, yang berarti ginjal tidak menghasilkan cukup urin.