DESKJABAR - Penyakit campak mulai marak menyerang anak-anak di berbagai daerah di tanah air.
Hingga pekan ini, sebanyak 223 kabupaten/kota di 31 provinsi melaporkan total 3.341 kasus campak.
Dari jumlah itu, tercatat sebanyak 55 kejadian luar biasa (KLB) di 34 kabupaten/kota di 12 provinsi.
Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Bolehkah Balita Minum Kopi? Simak Penjelasan Pakar Gizi IPB
Kementerian Kesehatan RI menginformasikan hal itu melalui akun Instagram resmi, @kemenkes_ri, Rabu, 25 Januari 2023 dan Kamis 26 Januari 2023.
Penjelasan tentang KLB
Kemenkes menjelaskan bahwa kasus campak disebut KLB jika ada minimal 2 kasus campak di daerah tersebut yang sudah dikonfirmasi secara laboratorium dan kasus ini memiliki hubungan epidemiologi.
Mengenai terjadinya peningkatan kasus, Kemenkes RI beralasan karena selama dua tahun berturut-turut banyak anak Indonesia yang tidak diimunisasi rutin akibat pandemi Covid-19.
Penyakit campak cepat menular, yaitu menginfeksi saluran pernapasan bahkan dapat berakibat fatal sampai radang otak.
Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Bahaya Menelan Nitrogen Cair dan 5 Gejala yang Butuh Perawatan Medis Segera
Kemenkes menegaskan bahwa campak bukan sekadar penyakit menular biasa. Pada tahap yang sangat parah, campak bisa menyebabkan komplikasi serius bahkan kematian.
Sejumlah fakta tentang campak
Berikut ini sejumlah fakta tentang penyakit campak yang sangat berbahaya menurut Kemenkes RI.
- Penyakit ini disebabkan virus campak yang menular melalui droplet atau melalui cairan hidung.
- Diawali dengan demam, batuk, pilek.
- Bintik-bintik kemerahan muncul 2-4 hari setelah gejala awal.
- Menular sangat cepat, terutama pada 4 hari sebelum dan 4 hari sesuah munculnya ruam atau bintik-bintik kemerahan.
Campak bisa sebabkan komplikasi berat
Jika penderita campak tidak segera ditangani bisa terjadi komplikasi berat seperti:
- diare berat
- pneumonia
- radang paru
- radang otak
- infeksi di selaput mata hingga menimbulkan kebutaan
Pencegahan dengan imunisasi MR
Penyakit campak hanya bisa dicegah dengan vaksinasi atau imunisasi MR (Measles dan Rubela).
Baca Juga: Oscar 2023, Daftar Lengkap Film Peraih Nominasi, 'Everything Everywhere All at Once' Borong 11
Oleh karena itu, orangtua wajib melindungi anak dengan imunisasi MR sesuai jadwal sebagai berikut:
- Imunisasi pertama di usia 9 bulan
- Imunisasi kedua di usia 18 bulan.
Untuk itu, Kemenkes RI mengharapkan orangtua jangan ragu dan wajib melindungi anak-anak dengan vaksinasi campak atau imunisasi MR.***