Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Thailand Piala AFF 2022 Grup A, 4 Pemain Diwaspadai Thailand
Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.
Adapun prosdurnya adalah :
- Mendatangi faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS
- Mendatangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi
- Lakukan pembelian kacamata
Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Nantinya klaim kacamata yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
Meski demikian, besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan besarannya berbeda-beda tergantung kelasnya.
Baca Juga: 5 Dampak Negatif Makan Minum Dilakukan Sambil Berdiri, Pantas Nabi Melarang Perbuatan Ini
BPJS Kesehatan kelas 1 : biaya kacamata yang ditanggung Rp 300.000
BPJS Kesehatan kelas 2 : biaya kacamata yang ditanggung Rp 200.000
BPJS Kesehatan kelas 3 : biaya kacamata yang ditanggung Rp 150.000