PESERTA JKN Bisa Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Simak Prosedur dan Besaran Biaya yang Ditanggung

- 29 Desember 2022, 07:46 WIB
Peserta JKN KIS bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, dengan besaran biaya yang ditanggung sesuai kelasnya
Peserta JKN KIS bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, dengan besaran biaya yang ditanggung sesuai kelasnya /jamkesnews.com/

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Thailand Piala AFF 2022 Grup A, 4 Pemain Diwaspadai Thailand

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.

Adapun prosdurnya adalah :

  • Mendatangi faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  • Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS
  • Mendatangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi
  • Lakukan pembelian kacamata

Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Nantinya klaim kacamata yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Meski demikian, besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan besarannya berbeda-beda tergantung kelasnya.

Baca Juga: 5 Dampak Negatif Makan Minum Dilakukan Sambil Berdiri, Pantas Nabi Melarang Perbuatan Ini

BPJS Kesehatan kelas 1 : biaya kacamata yang ditanggung Rp 300.000

BPJS Kesehatan kelas 2 : biaya kacamata yang ditanggung Rp 200.000

BPJS Kesehatan kelas 3 : biaya kacamata yang ditanggung Rp 150.000

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: jamkesnews.com Indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x