PESERTA JKN Bisa Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Simak Prosedur dan Besaran Biaya yang Ditanggung

- 29 Desember 2022, 07:46 WIB
Peserta JKN KIS bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, dengan besaran biaya yang ditanggung sesuai kelasnya
Peserta JKN KIS bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, dengan besaran biaya yang ditanggung sesuai kelasnya /jamkesnews.com/

Dan yang perlu dingat oleh peserta, khususnya dalam klaim lensa kacamata, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan tanggungan untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri.

Sedangkan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri serta alat bantu ini hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: jamkesnews.com Indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x